Sidang Kasus Pengadaan Kakao UGM–PT Pagilaran, Dekan Fakultas Pertanian Disebut Berperan di Balik Perkara
Juru bicara tim penasihat hukum terdakwa Rahmat Gunadi ,yaitu Zainal Petir, SH, MH usai sidang di pengadilan Tipikor Semarang --
Menurut Petir, saksi awalnya mengaku tidak mengetahui penyelesaian masalah pembelian biji kakao, meski saat itu telah menjabat sebagai komisaris PT Pagilaran yang bertugas melakukan pengawasan.
“Pada akhirnya saksi mengakui bahwa permasalahan tersebut sudah selesai. Bahkan dalam tiga kali RUPS PT Pagilaran, isu retur biji kakao tidak pernah lagi dibahas,” ujarnya.
Sebelumnya, pada sidang Kamis (11/12/2025), saksi Eko Wahyu Prasetyo, Kasi Pengembangan Produk dan Teknologi Direktorat PUI UGM, juga menyatakan bahwa persoalan pengadaan biji kakao dengan PT Pagilaran telah diselesaikan pada akhir 2021.
Tim penasihat hukum DR Rahmat Gunadi yang terdiri dari Zainal Petir, SH, MH, Hendri Wijanarko, SH, MH, Evarisan, SH, MH, dan Ikhyari F Nurudin, SH, menegaskan akan terus menguji keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa.
Mereka menilai kebenaran harus diungkap secara utuh dan menolak adanya kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 8 Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: