Sengketa Pengadaan Barang Berakhir Damai, Tergugat Bayar Ganti Rugi Rp 312 Juta
Sengketa pengadaan barang antara dua pihak resmi berakhir damai di Polres Klaten, dengan tergugat membayar ganti rugi Rp 312 juta.-Istimewa/ Umar Dani -
“Kami berharap setelah ini hubungan kedua pihak tetap terjaga. Silaturahmi tidak boleh putus hanya karena persoalan ini.
Perdamaian adalah langkah terbaik untuk menutup masalah dan membuka kembali hubungan baik sebagai sesama warga,” imbuhnya.
Dengan tercapainya kesepakatan dan pembayaran ganti kerugian, perkara antara Eddy Wongsargo dan TAN dinyatakan selesai.
Kedua belah pihak sepakat melanjutkan kehidupan masing-masing tanpa beban.
Perdamaian ini sekaligus membawa pesan bahwa musyawarah tetap menjadi jalan utama dalam menyelesaikan persoalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
