Selama Operasi Aman Candi 2025, Polres Semarang Ungkap 6 Kasus Tindak Pidana

Selama Operasi Aman Candi 2025, Polres Semarang Ungkap 6 Kasus Tindak Pidana

MENUNJUKKAN : Waka Polres Semarang Kompol Erwin Chan Siregar saat menunjukkan barang bukti hasil Operasi Aman Candi 2025 sejak tanggal 12. Foto : ist/Nena Rna Basri--

UNGARAN, diswayjateng.id - Selama Operasi Aman Candi 2025,  6 tindak pidana di wilayah hukum Polres Semarang berhasil diungkap.

Waka Polres Semarang Kompol Erwin Chan Siregar mengatakan, dalam rangkaian Operasi Aman Candi 2025 yang dilaksanakan sejak tanggal 12 hingga 31 Mei 2025 mendatang.

"Polres Semarang dalam Operasi Aman Candi 2025 berhasil mengungkap 6 kejadian tindak pidana. Sampai saat ini kegiatan Operasi Aman Candi 2025 masih berlangsung," ungkap Waka Polres Semarang Kompol Erwin Chan Siregar saat Konferensi Pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Rabu 28 Mei 2025.

Didampingi Kasi Humas AKP Pri Handayani dan Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Sigit., di hadapan awak media Waka Polres menghadirkan 5 pelaku dari total 6 pelaku.
"Seorang pelaku lainnya sedang dibantarkan karena sakit," tandasnya.

BACA JUGA: Cek Kondisi Warga, Ahmad Luthfi Serahkan Bantuan Bagi Korban Terdampak Rob di Pemalang

BACA JUGA: Abrasi Pantai Kramatsari Pemalang Semakin Parah, Ahmad Luthfi Instruksikan Perbaikan Tanggul Kandang Jangkrik

Dalam keterangannya dihadapan para awak media, Kompol Erwin memaparkan bahwa dari ke 6 kejadian tersebut diantaranya tindak pidana pencurian ada dua kejadian yaitu di wilayah Banyubiru dengan pelaku KM (21) warga Kabupaten Semarang, pelaku diamankan di Kab. Bantul, sedangkan BA (32) warga Kabupaten Semarang.

Keduanya melakukan aksi di wilayah Ungaran. Seorang pelaku lainnya, saat ini masih masuk DPO Jajaran Polres Semarang.

BACA JUGA: Perbaiki Aplikasi Presensi Online ASN, Diskominfo Grobogan: Jika Curang Otomatis Akan Terblokir

BACA JUGA: Heboh Ribuan ASN Manipulasi Presensi Online, Diskominfo Grobogan Bantah Tudingan Jual Aplikasi Khusus

Ada juga kasus pemerasan dengan ancaman dengan TKP wilayah Bergas, untuk pelaku SDJ (32 Th) warga Kota Semarang.

"SDJ sendiri merupakan Residivis kasus pembacokan di Kota Semarang pada 2021 silam," terangnya.

Dalam kasus Pengeroyokan, Polres Semarang mengamankan ST (20) warga Kabupaten Semarang. ST dikatakan Waka Polres, melakukan aksinya bersama rekannya yang saat ini masuk DPO Polres Semarang. 

BACA JUGA: Apel Bersama, Dedy Yon Supriyono Serahkan SK Pensiunan kepada Kepala Dinas Sosial Bajari

BACA JUGA: Dance Ishak Palit Posting di IG Salatiga Predikat I Kota Tertoleransi, Ucapkan Terimakasih ke Yasip Khasani

"kejadian juga di wilayah Ungaran. Saat ini pelaku sedang di Bantarkan karena sakit." tutur Kompol Erwin.

Selain itu, lanjut dia, Polres Semarang juga mengungkap tindak pidana penganiayaan dengan 2 kejadian, serta 1 kejadian Pengeroyokan dengan pelaku BB (22) warga Kabupaten Semarang.

Pelaku BB sendiri adalah Residivis kasus Penyalahgunaan BBM tahun 2023.

BACA JUGA: Hadiri Haul ke-4 KH Abda’ Abdul Malik, Nina Agustin Ajak Sebarkan Ilmu Bermanfaat

BACA JUGA: 5 Rekomendasi Hp Gaming Snapdragon Terbaik Rp2 Juta-an dengan Spek yang Gahar

kasus penganiayaan terdapat 2 kejadian dengan pelaku BB yang merupakan residivis penyalahgunaan BBM tahun 2023. 

"Dan lokasi kejadian penganiayaan di wilayah Ungaran. Sedangkan SP (54 Th) warga Kota Semarang, diamankan atas penganiayaan di wilayah Ungaran juga," imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait