Luapan Legislator PKS saat Interpelasi Wali Kota Salatiga, Heru Prastyo: Bicara Rakyat Kecil Saya Emosional
PERTANYAAN : Legislator PKS Heru Prastyo saat menyampaikan pertanyaan ditengah agenda Interpelasi Wali Kota Salatiga di Gedung DPRD Salatiga. Foto : Nena Rna Basri--
BACA JUGA: Tim Advokasi KSPSI Desak Pembayaran Hak Ribuan Eks Buruh PT Sritex Senilai Rp337 Miliar
BACA JUGA: Polresta Solo Selidiki Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Dua Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Pasar Pagi yang merupakan bagian pasar tradional dengan karakteristiknya perlu ditata ulang agar memenuhi standar pasar tradisional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Heru, RPJMD 2023 – 2026 merumuskan permasalahan utama urusan pekerjaan umum dan penataan ruang adalah belum terlaksananya pembangunan wajah kota yang indah, nyaman dan aman bagi penggunanya.
Terutama landskap jalan pada kawasa bisnis atau Kawasan perekonomian (Kawasan pasar tradisional dan modern, Kawasan pertokoan, Kawasan pendidikan, Kawasan perkotaan dan Kawasan permukiman).
Sedangkan, permasalahan utama urusan perdagangan menurut dia, adalah perlu pembangunan pasar tradisional yang memenuhi standar dan masih perlunya Lokasi PKL agar lebih tertata.
"RPJMD juga menyoroti pengelolaan pasar rakyat (tradisional) dalam pengelolaan tata kelola pemerintahan yang baik dan implementasi penguatan sistem inovasi daerah," imbuhnya.
Ketiga, penghentian sementara pemberlakuan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya retribusi dalam pelayanan kebersihan.
Tindakan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan untuk menginstruksikan penghentian pungutan retribusi
sampah dianggap Heru, merupakan pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas kepala daerah yang diatur
dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Perda merupakan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Walikota dengan DPRD.Bahwa pernyataan Walikota, 'kebijakan retribusi sampah diterapkan tanpa koordinasi atau konsultasi lebih dahulu kepadanya sebagai kepala daerah dan perda ditetapkan sebelum menjabat', menjadi indikator ketidakpahaman mengenai tugas kepala daerah dan kewajiban mematuhan Perda. Tindakan ini jelas melanggar AUPB khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas kepentingan umum dan asas pelayanan public," terang dia.
BACA JUGA: Pimpin Rapat Interpelasi, Ketua DPRD Salatiga: Saya Ingatkan Mulutmu Harimaumu
BACA JUGA: Empat Fraksi Menolak Penjelasan Wali Kota Salatiga, Sepakat Ajukan Hak Angket
Keempat, lanjut Heru, pengurangan tambahan penghasilan pegawai ASN (TPP) menjadi kebijakan yang tidak mengedepankan asas kepastian hukum.
Dalam hal TPP telah diatur dengan Peraturan Walikota Salatiga No. 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Tindakan ini selain melanggar asas kepastian hukum, juga nampak pelanggaran asas kecermatan, asas keberpihakan dan asas keterbukaan," imbuhnya.
Dalam agenda Interpelasi, Heru juga menyinggung administratif Pemerintahan Robby Hernawan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahaan.
Sebagai informasi, Fraksi PKS satu dari empat Fraksi lainnya yang mengajukan Hak Angket terhadap Wali Kota Salatiga Robby Hernawan. Hal ini disampaikan Anggota Fraksi PKS Latief Nahari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
