Dua Pasang Suami Istri Kakak-Adik Curi Motor di Pantai Sigandu Batang demi Narkoba
Polres Batang menggelar konferensi pers terkait curanmor, Selasa 20 Mei 2025--Ist
Aksi tersebut sempat lolos dari pantauan sebelum akhirnya dibongkar oleh tim penyidik Satreskrim Polres Batang.
Dalam proses penyidikan, para pelaku mengaku menjual motor curian dan menggunakan uangnya untuk membeli narkoba.
Tes urine juga menunjukkan hasil positif narkoba untuk seluruh tersangka.
“Ini membuktikan hubungan erat antara tindak pencurian dan penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Edi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, STNK, dan kunci duplikat buatan.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat mengunjungi tempat wisata dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
Ke depan, Polres Batang berkomitmen meningkatkan patroli di lokasi-lokasi rawan kejahatan seperti kawasan wisata.
“Kejahatan muncul karena ada niat dan kesempatan. Mari bersama cegah dengan kewaspadaan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
