Bertopeng Wajah Pejabat, Warga Balaradin Kabupaten Tegal Demo Dispermades
DEMO - Ratusan warga saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Dispermades Kabupaten Tegal.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.id--
Aturan itu tertulis dalam Perbup Tegal Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Tegal Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kepala Desa.
"Saya itu tidak memegang LPJ. Yang pegang justru BPD. Kalau BPD gak mengakui, berati itu bohong," tegasnya.
BACA JUGA:Dispermades Kabupaten Tegal Dorong Potensi Seni Desa Berkolaborasi dengan DKKT
BACA JUGA:Dispermades Kabupaten Tegal Sidak Lokasi TMMD dan Karya Bakti TNI
Teguh menyatakan, apabila kades tidak melaporkan LPJ DD kepada bupati selama tiga tahun berturut-turut, maka bisa diusulkan untuk pemberhentian jabatannya.
"Itu aturannya ada di Perbup ini," kata Teguh sembari menunjukkan Perbup Tegal tentang kepala desa.
Menurut Teguh, permasalahan LPJ ini nanti akan terungkap jika dikonfrontir antara camat, BPD, kades dan pendamping desa. Rencananya, Rabu (14/5/2025) mendatang mereka akan diundang Bupati Tegal. Saat hadir dalam acara tersebut, BPD wajib membawa LPJ DD Tahun 2024.
"Nanti di situ akan terungkap yang bohong siapa," tandasnya.
Sebelumnya, Kades Balaradin Umar Utsman saat dihubungi beberapa waktu lalu, pihaknya membantah jika menyelewengkan Dana Desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
