Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Sentil Kinerja Sekda
MENJELASKAN - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Heru Kundhimiarso menjelaskan soal kinerja Sekda yang dinilai melampaui Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--
PEMALANG, diswayjateng.id - Anggota Komisi A DPRD Pemalang Heru Kundhimiarso menilai kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Penyusun Anggaran Daerah (TAPD) melampui kewenangan. Pasalnya, dalam membahas dan menyusun refocusing anggaran tidak melibatkan legislatif (DPRD).
Heru Kundhimiarso yang biasa disapa Kundhi lebih jauh mengungkapkan kinerja Sekda yang grasak-grusuk. Sehingga dalam melakukan pekerjaannya seperti tidak memahami soal aturan, prosedur dan mekanisme pembahasan APBD. Menurutnya refocusing anggaran itu, tidak bisa dibahas lalu diputuskan sendiri oleh eksekutif tanpa melibatkan DPRD.
"APBD Pemalang tahun anggaran 2025 itu merupakan produk hukum yang sudah diputuskan secara bersama antara Bupati dengan DPRD. Sehingga, harus ada payung hukum yang jelas untuk merefocuing atau merombak struktur APBD,"katanya dalam keterangan pers ke awak media.
Mantan jurnalis dan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (Ampera) menuding adanya kesengajaan oleh eksekutif, bahkan mengamputasi hak, tugas, fungsi dan kewenangan DPRD. Selain itu, tidak adanya transparansi dan keterbukaan dalam pembahasan refocusing APBD.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Minta OPD Tetap Jaga Kemitraan
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Dorong Pemkab Susun SOTK yang Efektif dan Efisien
"Akibatnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam merealisasikan anggaran dan program Pemkab Pemalang nantinya,"ujar Kundhi dengan nada, kesal.
Pihaknya selaku Anggota DPRD merasa dibutakan sehingga tidak tahu adanya refocusing anggaran. Pola kinerja yang semacam itu, dihawatirkan sangat berbahaya kedepannya.
"Kami DPRD saja tidak tau apalagi rakyat? Ini sangat berbahaya,"tegasnya.
Kundhi meminta Sekda dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak sembrono dan menggunakan prosedur dan mekanisme secara benar dalam merefocusing APBD tahun anggaran 2025.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Minta Pemkab Fokus pada Program Prioritas
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Pokok-pokok Pikiran
"Kami sepakat dan setuju efisiensi dan refocusing APBD, tapi gunakan cara yang benar, sesuai mekanisme. Jangan sampai malahvmenimbulkan persoalan hukum," imbuhnya.
Ditegaskan jika akan terus memaksakan merefocusing APBD tanpa melibatkan legislatif, maka secara pribadi maupun DPRD secara kelembagaan, pihaknya tidak bertanggungjawab terhadap APBD Pemalang tahun anggaran 2025 yang dijalankan oleh eksekutif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
