Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan
SINERGI - Rakor Badan Koordinasi Pakem yang digelar di Aula Kejari Kabupaten Tegal.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Digelar rakor pengawasan aliran kepercayaan yang ada di Kabupaten Tegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriyandi Paramita SH MH melalui Kasi Intelijen Pradipta Teguh Susanto SH MH menyatakan, kegiatan kali in turut dihadiri instansi terkait.
"Kegiatan diikuti Pasi Intel Kodim 0712/ Tegal, Kasat Intelkam Polres Tegal, Kesbangpol, perwakilan FKUB dan pemberi materi dari kantor Kemenag Kabupaten Tegal," ujarnya, Rabu (23/4/2025).
Tugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal fokus pada pencegahan dan penegakan hukum. Termasuk pengawasan terhadap himpunan penghayat kepercayaan yang ada di Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Musnahkan Narkoba dari Berbagai Jenis
Tujuannya untuk mencegah terjadinya konflik yang melibatkan aliran kepercayaan. Pihaknya persilahan teman-teman dari tim Pakem Kabupaten Tegal untuk saling tukar pikir dan memberikan saran masukan. "Terkait pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang ada di Kabupaten Tegal," cetusnya.
Terpisah, dari Kantor Kemenag Kabupaten Tegal Maryoso SAg mengakui bahwa tugas pengawasan ini tidaklah ringan. Luasnya wilayah Kabupaten Tegal yang begitu majemuk dengan terdapatnya 6 agama dan aliran kepercayaan.
Hingga saat ini, di Kabupaten Tegal aliran kepercayaan dan pemeluk agama lain bisa hidup rukun dan berdampingan. Masing-masing agama memiliki organisasi keagamaan. "Kalau masalah keagamaan berada di bawah Kementerian Agama, namun untuk aliran kepercayaan menjadi tanggung jawab bersama di bawah Bakor Pakem," ungkapnya.
Kegiatan ini untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya konflik di masyarakat. Serta menciptakan Kabupaten Tegal yang aman dan kondusif. Untuk kendala dalam pengawasan terhadap aliran kepercayaan, diantaranya pengurus tidak memiliki data anggota aliran kepercayaan by name by address secara keseluruhan.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Ajak Masyarakat Cegah Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Rampungkan Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Dana Desa
"Masih adanya anggota aliran kepercayaan yang belum mencantumkan nama agama yang sesuai, sebagian masih diisi dengan agama Islam," tegasnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
