12 Tahun Ijazah Ditahan Perusahaan, Mantan Karyawan di Pekalongan Akhirnya Lapor Polisi
Pemuda di Pekalongan laporkan mantan perusahaannya karena ijazah ditahan selama 12 tahun ke Polres Pekalongan --Bakti Buwono/diswayjateng.id
Dalam laporan yang ia buat, SR meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan penahanan dokumen pribadi yang merugikan dirinya secara sosial dan profesional.
“Hari ini saya resmi melapor. Semoga kepolisian bisa membantu menyelesaikan masalah ini, karena ijazah sangat penting buat saya,” tegas SR.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya akan segera melakukan tindakan.
“Laporan sudah kami terima. Hari ini juga langsung kami follow up. Kami akan panggil saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan,” jelas Yoyok di ruang kerjanya.
Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan memang kerap menjadi perdebatan, karena secara hukum tidak ada dasar yang membenarkan penahanan dokumen pribadi milik karyawan.
Dan kejadian seperti ini bukan hanya soal hak pekerja, tapi juga soal etika perusahaan dalam memperlakukan mantan karyawannya.
Kini, dengan jalur hukum yang ditempuh SR, harapan akan keadilan dan pengembalian hak atas dokumen pribadi itu kembali menyala.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
