Mantan Kades Lebakgowah Kabupaten Tegal Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan  Kades Lebakgowah Kabupaten Tegal Dituntut 5 Tahun Penjara

LESU - Mantan Kades Lebakgowah tertunduk mendengarkan tuntutan yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi APBDes.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

"Yang bersangkutan sempat ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Lebakgowah tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023," ungkapnya.

Ditegaskan, Surat Penetapan Tersangka Nomor B787/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal  02 Oktober 2024 . Adapun pasal sangkaan yaitu  Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:PJ Sekda Kota Semarang Ajak ASN Perangi Korupsi dalam Hari Anti Korupsi Se-Dunia

BACA JUGA:Desa Wates di Batang Jadi Kandidat Kuat Program Desa Anti Korupsi KPK

Yang telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tegal.

"Sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Lebakgowah TA.2022 dan TA.2023 nomor  700.1.2.1./03/1784 tanggal 01 Oktober 2024 nilai kerugian sekitar Rp.390.000.000," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: