Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Pemalang Yustina Dwi Meiningtias menjelaskan Perlinsos merupakan sistem digital yang dirancang untuk mempermudah proses pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan sosial.
Melalui sistem tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat diusulkan untuk selanjutnya diverifikasi berdasarkan data lintas kementerian dan lembaga. Sedangkan untuk menjadi agen Perlinsos, calon agen terlebih dahulu harus memiliki IKD yang telah aktif.
Agen kemudian dapat membantu mendaftarkan masyarakat, memfasilitasi proses pengajuan bantuan sosial, serta memberikan edukasi mengenai program bantuan sosial kepada warga.
BACA JUGA:Berjuang Demi Pemalang, 133 Atlet Siap Berlaga di PORPROV Jateng
BACA JUGA:Sah! Perubahan APBD Pemalang 2026 Resmi Ditetapkan Menjadi Perda
Dalam proses pendaftaran masyarakat, diperlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), verifikasi wajah, serta nomor identitas pelanggan atau meteran listrik. Selanjutnya, data akan disinkronkan dengan sejumlah instansi terkait untuk mendukung proses verifikasi dan penilaian kelayakan.
Program bantuan sosial yang menggunakan data kesejahteraan tersebut antara lain, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).
“Serta program Sekolah Rakyat, dengan kriteria desil yang berbeda sesuai ketentuan masing-masing program,” tandas Yustina.