Aktivasi KTP digital di Salatiga Baru Mencapai 7 Persen

Aktivasi KTP digital di Salatiga Baru Mencapai 7 Persen

MENSOSIALISASIKAN : Disdukcapil Kota Salatiga gencar mensosialisasikan program IKD atau KTP digital melalui media sosial. Foto : Dok IG Dukcapil Salatiga--

SALATIGA, diswayjateng.id - Aktivasi layanan Identitas Kependudukan Nasional (IKD) atau KTP Digital yang ditangani Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota SALATIGA saat ini baru mencapai 7 persen. Angka 7 persen menurut Kepala Disdukcapil Kota SALATIGA Drs. Noegroho Agoes Setijono sekitar 9000-10.000 jiwa. 

"Sampai saat ini, warga Salatiga yang sudah melakukan aktivasi menggunakan KTP digital baru 7 persen atau sekitar 9000-10.000 jiwa  sejak berjalan 1 tahun terakhir atau sejak launching masa percobaan pada 2024," ungkap Noegroho, Minggu 13 September 2026. 

KTP Digital, diungkapkan Noegroho,  merupakan Program Inovasi Kementrian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dimana, dalam pelaksanaannya KTP digital untuk memindahkan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya ke dalam aplikasi ponsel pintar. 

BACA JUGA: Percepat Layanan Adminduk, Dukcapil Salatiga Gandeng 50 Bidan Mandiri di Salatiga

BACA JUGA: Metode Jemput Bola, Disdukcapil Salatiga Berhasil Verifikasi Puluhan ODGJ Sejak 2025

Terkait hal ini, juga sempat menjadi pembahasan serius saat penerimaan kunjungan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, secara daring beberapa waktu lalu. 

Turut hadir dari Salatiga, Wali Kota Robby serta Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, yang ikut aksi melakukan lembahasan Revisi UU Adminduk, guna mendorong yang memudahkan masyarakat. 

Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa Pemprov Jateng mendukung penguatan fondasi sistem informasi administrasi kependudukan yang andal melalui penyelarasan data, standar, dan sistem antarpemangku kepentingan. 

BACA JUGA: Disdukcapil Salatiga Bantah Ada Program Pembaharuan Data, Warga Diminta Hati-hati Penipuan

BACA JUGA: Rekam-Cetak KTP-el Kini Hadir di 10 Sekolah Kota Tegal, Pelajar Tak Perlu ke Dukcapil

Revisi UU Administrasi Kependudukan diharapkan turut memperjelas pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah serta memastikan tersedianya layanan yang inklusif dan adaptif, termasuk dalam menghadapi potensi gangguan sistem.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait