Warga Grogol Geruduk Balai Desa, Domisili Perangkat hingga Proyek Normalisasi Dipertanyakan

Warga Grogol Geruduk Balai Desa, Domisili Perangkat hingga Proyek Normalisasi Dipertanyakan

Warga RT 2 RW 3 Kampung Krajan, Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Demak, menggelar audiensi dengan Kepala Desa Suripan untuk menyampaikan aspirasi terkait domisili perangkat desa, transparansi pembangunan, dan pelayanan publik, Rabu (14/10/2026).-Foto: Samsul-

DEMAK, diswayjateng.id – Sejumlah warga Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, mendatangi Balai Desa Grogol untuk menggelar audiensi dengan Kepala Desa Suripan, Rabu (14/10/2026). Mereka membawa sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat penjelasan, mulai dari domisili perangkat desa hingga transparansi anggaran proyek pembangunan.

Audiensi yang diikuti warga RT 2 RW 3 Kampung Krajan tersebut menjadi ajang penyampaian aspirasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Warga berharap pemerintah desa lebih terbuka dalam memberikan informasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Perwakilan warga, Totok Budi Aryanto, mengatakan audiensi dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai sejumlah kebijakan pemerintah desa yang menjadi perhatian warga.

“Sebagai warga negara, saya memberanikan diri untuk mengadakan audiensi dan meminta penjelasan,” kata Totok usai pertemuan di Balai Desa Grogol.

BACA JUGA:KUR BRI Bantu Fitriani Besarkan Usaha hingga Buka Lapangan Kerja bagi Warga Pesawaran Lampung

BACA JUGA:Hasil Lab MBG SPPG Tutup Blora, Bakteri Ditemukan pada Nasi dan Tumis Labu

Menurut Totok, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui proses pengambilan kebijakan hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Salah satu persoalan yang disampaikan adalah domisili perangkat desa setelah pelantikan Muhammad Rifqi Nurul Muhib. Warga mempertanyakan pemenuhan ketentuan domisili setelah proses seleksi yang diikuti tujuh peserta tersebut.

Totok menyebut, perangkat desa yang dipersoalkan dinilai belum tinggal secara fisik di wilayah tugasnya, meskipun secara administrasi telah memindahkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

Ia meminta persoalan tersebut dijelaskan berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Demak mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

BACA JUGA:Kontijensi, 487 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Gangguan Saat Pilkades Serentak

BACA JUGA:153 Desa Siaga TBC Terbentuk di Demak, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Turun ke Rumah Warga

Bagi warga, persoalan domisili bukan sekadar urusan administrasi. Keberadaan perangkat desa di wilayah tugas dinilai penting untuk mendukung efektivitas pelayanan dan memudahkan masyarakat ketika membutuhkan pelayanan pemerintahan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian warga adalah transparansi pengelolaan aset desa, termasuk lelang tanah bengkok atau bondo desa, serta pelaksanaan proyek normalisasi saluran dan pembangunan tanggul.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait