SEMARANG, diswayjateng.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar 3 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan nilai mencapai Rp10,8 miliar.
Tiga kasus tersebut diungkap di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak dengan modus berbeda, mulai dari pengalihan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi, pembelian berulang Bio Solar menggunakan kendaraan yang dimodifikasi, hingga penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.
Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari berbagai laporan dan informasi yang diterima polisi dari masyarakat.
"Pengungkapan kasus lintas wilayah yang mencakup Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak," ujar Djoko dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (4/9/2026).
BACA JUGA:Tekan Angka Laka Lantas, Polda Jateng dan Polres Tegal Turun Gunung Evaluasi Titik Rawan Adiwerna
BACA JUGA:Polda Jateng Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Belik, 620 Kios dan Lapak Terdampak
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto, Wadir Reskrimsus AKBP Anita Indah Setyaningrum, serta perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi selaku Sales Area Manager PT Pertamina Semarang.
Djoko menjelaskan, setelah menerima laporan dan informasi masyarakat, polisi melakukan monitoring, penyelidikan, serta pengawasan hingga akhirnya melakukan penegakan hukum di tiga lokasi berbeda.
"Meski motifnya sama, yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalah gunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda," jelasnya.
Polisi membongkar praktik pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
BACA JUGA:Polresta Pati Gandeng Labfor Polda Jateng Usut Teror Penembakan Rumah Sopir AMPB
BACA JUGA:Polda Jateng Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kabupaten Semarang, 51 Paket Diamankan
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pemindahan LPG di wilayah Kecamatan Mojolaban.
"Pada 2 September 2026, petugas menggerebek sebuah gudang dan mendapati aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang, dan peralatan yang telah dimodifikasi," terangnya.
Hasil penyidikan menunjukkan LPG bersubsidi diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu. LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dipasarkan kembali dengan memanfaatkan selisih harga.