Sidang Perdana Kasus Padepokan Padang Ati Segera Digelar, AH Hadapi Dakwaan Kekerasan Seksual

Sidang Perdana Kasus Padepokan Padang Ati Segera Digelar, AH Hadapi Dakwaan Kekerasan Seksual

Tersangka pencabulan santriwati Abdul Khakim Fadlun, Pimp8nan Ponpes Padepokan Padang Ati Pekalongan--Mukhtarom

PEKALONGAN, diswayjateng.id — Kasus dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati memasuki babak baru. Abdul Halim bin (Alm) A. Fadlun KH dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin, 7 September 2026.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Perkara ini memasuki persidangan setelah permohonan praperadilan AH sebelumnya ditolak seluruhnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Baskoro Adi, membenarkan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan. 

“Sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Pekalongan pada 24 Agustus, setelah pra peradilan selesai, terjadwal Sidang dakwaan pada 7 September 2026 besok,” kata Baskoro, Sabtu 5 September 2026.

BACA JUGA: Polisi Dalami Peristiwa Santriwati Ponpes Padepokan Padang Ati Pekalongan Melahirkan

BACA JUGA: Sehari Setelah Tersangka Ditetapkan, Kemenag Ungkap Padepokan Padang Ati Tak Pernah Terdaftar

Berdasarkan jadwal resmi Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, AH tercatat sebagai terdakwa dalam sidang pertama. Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam jadwal tersebut, perkara AH tercatat menggunakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. JPU yang tercantum adalah Angga Pandansari Purwanto, S.H., M.H.

Kejari Kota Pekalongan juga menyiapkan Dyah Purnamaningsih, S.H., dan Bayu Murti Ywanjono, S.H., M.H. sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.

Ketiganya tercatat sebagai jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.

BACA JUGA: Empat Pejabat PDAM Pekalongan Ditahan Kejari, Dugaan Pengadaan Fiktif Didalami

 BACA JUGA:Unik, Puluhan Siswa SMUHI Pekalongan Tampil Bergaya Era 70-an

Pasal 6 huruf c UU TPKS mengatur pelecehan seksual fisik dengan unsur penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa. Ketentuan itu juga mencakup pemanfaatan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang.

Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Namun, penerapan pasal tersebut terhadap AH tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait