Polda Jateng Bongkar 3 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp10,8 Miliar

Sabtu 05-09-2026,07:15 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Laela Nurchayati

Kapasitas pengalihan diperkirakan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram per bulan atau sekitar 232.000 tabung selama periode kegiatan.

BACA JUGA:Polda Jateng Imbau Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Secara Damai saat Aksi di Semarang

BACA JUGA:Divhumas Polri dan Polda Jateng Perkuat Perlindungan Perempuan-Anak di Era Digital

Nilai penyalahgunaan subsidi dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp6,96 miliar.

Modifikasi Isuzu Panther untuk Sedot Bio Solar Subsidi

Kasus kedua diungkap di Kabupaten Kebumen. Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan Isuzu Panther yang telah dimodifikasi.

Kendaraan tersebut dilengkapi 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang terhubung dengan pompa elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan.

BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap Curas SPBU Wonosobo, 4 Tersangka Ditangkap dan 2 DPO Diburu

BACA JUGA:Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Tembalang, 15 Paket Diamankan

Polisi juga mengamankan 10 barcode BBM bersubsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU dengan identitas kendaraan berbeda.

"Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, tetapi sudah dipersiapkan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak. 

Ditambah penggunaan barcode dan pelat nomor yang berbeda, modus ini memungkinkan pelaku melakukan pembelian berulang," jelas Djoko.

Dari kegiatan yang diperkirakan berlangsung sekitar 75 hari, polisi memperkirakan terdapat penyalahgunaan sekitar 27.000 liter Bio Solar. Nilai subsidi yang disalahgunakan dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp390 juta.

BACA JUGA:Polda Jateng Siapkan Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Dijadwalkan 12 Agustus

BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Temanggung, Pelaku Dijanjikan Rp1,5 Juta per 5 Gram

Gunakan Surat Rekomendasi Nelayan

Kasus ketiga diungkap di Kabupaten Demak. Polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga menyalahgunakan pembelian BBM bersubsidi. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 6.000 liter.

Kategori :