Polda Jateng Bongkar 3 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp10,8 Miliar

Sabtu 05-09-2026,07:15 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Laela Nurchayati

"Saat diamankan pada 26 Mei 2026, kendaraan tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi, dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa," kata Djoko.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM dipasarkan kembali. Penyidik menemukan bahwa pelaku memperoleh Bio Solar menggunakan surat rekomendasi nelayan.

Sebagian BBM disalurkan kepada nelayan, sedangkan sebagian lainnya dijual kepada pihak yang tidak berhak dengan memanfaatkan kendaraan tangki yang telah dimodifikasi.

BACA JUGA:Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Pelaku Konten Pornografi Deepfake AI Bermodalkan Wajah Mantan Pacar

BACA JUGA:Kasus Deepfake AI Pornografi, 7 Alumni SMA di Cepu Diduga Jadi Korban, Polda Jateng Selidiki

Praktik tersebut diperkirakan telah berlangsung selama sekitar satu tahun dengan volume penyalahgunaan mencapai sekitar 240.000 liter. Nilai penyalahgunaan subsidi dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp3,468 miliar.

"Dari ketiga perkara tersebut, estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10,8 miliar," tuturnya.

Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Sementara itu, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, langkah kepolisian turut menyelamatkan subsidi negara dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana. Kami bersama Ditreskrimsus menegaskan akan terus melakukan monitoring dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran," tuturnya.

BACA JUGA:Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 22 Pejabat, 6 PJU dan 16 Kapolres Berganti

BACA JUGA:Viral Tawuran Geng Semarang vs Kendal di Mangkang, Polda Jateng Tetapkan 4 Tersangka

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.

"Subsidi pemerintah pada prinsipnya diberikan untuk membantu masyarakat. Ketika ada pihak yang menyalah gunakannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, dampaknya bukan hanya terhadap negara, tetapi juga dapat mengganggu masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut," ujar Yuliyanto.

Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, pangkalan LPG, agen penyalur, maupun seluruh pihak dalam rantai distribusi energi bersubsidi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kategori :