SRAGEN, diswayjateng.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen secara menyeluruh telah memetakan kondisi fisik infrastruktur sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayahnya.
Hasil pendataan mutakhir menunjukkan sebanyak 1.175 ruang kelas mengalami kerusakan dengan tingkatan bervariasi, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga rusak berat.
Untuk menangani persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengalokasikan anggaran sekitar Rp27 miliar dalam APBD 2026 guna merehabilitasi ruang kelas SD dan SMP yang mendesak untuk diperbaiki.
BACA JUGA: Gerindra Salatiga Segera Panggil ASN Terduga Terima SP, Sebagai Langkah Konfirmasi
BACA JUGA: Tak Ada Tanda Kekerasan, Petani di Kalibeji Tuntang Ditemukan Meninggal di Area Persawahan
Sekretaris Disdikbud Sragen, Sukisno, merinci bahwa dari total 785 ruang kelas SD yang rusak, terdapat 280 ruang mengalami rusak berat, 266 ruang rusak sedang, dan 239 ruang rusak ringan.
"Pada tahun 2025 lalu, sebanyak 136 ruang kelas SD telah berhasil direhabilitasi. Sementara pada 2026 ini, kita menargetkan perbaikan 150 ruang kelas dengan dukungan anggaran sekitar Rp19 miliar," kata Sukisno.
Sementara untuk jenjang SMP, dari 49 SMP Negeri dengan total 905 ruang kelas, terdata 390 ruang mengalami kerusakan. Pada 2025, sebanyak 55 ruang kelas SMP telah diperbaiki melalui APBD, dana revitalisasi, dan bantuan presiden.
Selanjutnya di tahun 2026, Pemkab kembali mengalokasikan pembangunan 26 ruang kelas (12 ruang APBD dan 14 ruang dana revitalisasi) dengan anggaran sekitar Rp8 miliar.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Sragen, Muh. Farid Wajdi, menambahkan bahwa faktor utama penyebab kerusakan adalah usia bangunan yang terbilang tua, di mana struktur atap mengalami pelapukan akibat serangan rayap maupun rengas.
"Kerusakan rata-rata karena dimakan usia. Seperti di SDN 2 Patihan yang rusak atapnya bulan lalu, akan dibangun menggunakan dana APBD Perubahan 2026. Mekanisme pekerjaan rehab ruang kelas ini lewat penunjukan langsung secara elektronik (e-PL) untuk nilai di bawah Rp400 juta, bukan swakelola," jelas Farid.