Warga Gendingan Batang Demo Pembangunan Kos 30 Kamar, Ini Alasannya

Senin 27-07-2026,22:53 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : M Sekhun

BATANG, diswayjateng.id – Warga RT 05 RW 03 Dukuh Gendingan, Kelurahan Proyonanggan Tengah, Kecamatan Batang, meminta pengembang rumah kos dua lantai membuka dokumen perizinan pembangunan. 

Mereka juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari pembangunan kos yang direncanakan memiliki sekitar 30 kamar tersebut.

Koordinator warga, Hanifan, menegaskan permintaan itu bukan untuk menghambat investasi atau menghentikan pembangunan. Warga hanya ingin proses pembangunan berlangsung transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak meminta uang atau kompensasi. Kami hanya meminta seluruh dokumen diperlihatkan," kata Hanifan kepada wartawan, Senin 27 Juli 2026.

BACA JUGA: Minarsih Pimpin Muslimat NU Batang 2026-2031, Bupati Faiz Kasih PR

BACA JUGA: Cerita di Balik Nama Pantai Jodo Batang, Tak Hanya Soal Pasangan

Menurut Hanifan, warga akan mendukung pembangunan apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. 

Mereka ingin memastikan pembangunan tersebut memiliki legalitas dan tidak menimbulkan persoalan bagi lingkungan sekitar.

"Kami ingin semuanya jelas, mulai dari dokumen perizinan sampai dampak lingkungannya nanti seperti apa," ujarnya.

Ia menyebut warga meminta pengembang menunjukkan sejumlah dokumen terkait pembangunan rumah kos tersebut. Dokumen itu antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BACA JUGA: Anak-Anak Batang Punya Ruang Curhat di CFD Rumah Dinas Bupati

BACA JUGA: Anak Muda Bergerak! 93 Tim Susuri Pesisir Batang hingga 5,5 Kilometer

Warga juga meminta penjelasan mengenai dokumen kontrak kerja pembangunan serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Menurut Hanifan, keterbukaan dokumen diperlukan agar masyarakat mengetahui status administrasi pembangunan tersebut.

"Kami ingin semuanya jelas. NIB-nya ada, PBG-nya ada, kontrak kerjanya bagaimana, termasuk bukti pembayaran pajaknya," katanya.

Kategori :