Bupati Batang Setujui 5 Raperda, Atur Pilkades 2027 hingga Desa Wisata
Pembacaan tanggapan bupati Batang atas 5 raperda inisiatif DPRD, Kamis 1 Oktober 2026-Disway Jateng/ Bakti Buwono -
BATANG, diswayjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BATANG menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten BATANG untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Kelima Raperda tersebut mencakup perubahan aturan pemilihan kepala desa, pengelolaan pemakaman, pembangunan kepariwisataan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta penyelenggaraan desa wisata.
Bupati Batang M Faiz Kurniawan mengatakan, Pemkab memberikan persetujuan karena materi lima Raperda tersebut berkaitan dengan kebutuhan sosial kemasyarakatan dan perkembangan daerah.
“Apresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Batang dalam rangka penekanan dan pengaturan sesuai dengan konteks kebutuhan sosial kemasyarakatan hari ini sehingga ada empat revisi perda dan satu yang itu perda baru,” kata Faiz seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Kamis 1 Oktober 2026.
BACA JUGA: Dugaan Keracunan MBG Bawang, Bupati Batang Tunggu Hasil Lab dan Audit
BACA JUGA: Fortuner Terbalik Tabrak Tiang Listrik di Jalur Bawang-Dieng, Diduga Rem Blong
Dari lima Raperda tersebut, empat merupakan perubahan terhadap Perda yang sudah ada. Sementara satu Raperda merupakan regulasi baru, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.
Faiz menyebut dua Raperda secara khusus berkaitan dengan pengembangan sektor pariwisata. Keduanya yakni perubahan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.
“Dan ada dua yang itu fokus terkait dengan wisata, baik dalam konteks tata kelola pariwisata maupun khususnya desa wisata. Terus kemudian juga ada terkait dengan pelayanan sosial kepada masyarakat, dan juga terkait dengan manajemen pengelolaan makam,” ujarnya.
Aturan Pemakaman Akan Diperbarui
Salah satu Raperda yang mendapat perhatian ialah perubahan atas Perda Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pemakaman.
Pemkab menilai aturan tersebut perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pengelolaan pemakaman di daerah.
Dalam naskah pendapat Bupati, Pemkab juga menyoroti pengelolaan pemakaman yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mendapat perhatian dari sisi desain, penataan maupun standar pelayanan.
Melalui perubahan regulasi tersebut, pemakaman diarahkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat peristirahatan terakhir. Kawasan pemakaman juga diharapkan dapat memperhatikan fungsi sosial dan ekologis bagi lingkungan sekitar.
Namun, pengaturan mengenai pemakaman khusus, termasuk pengelompokan berdasarkan agama dan etnis, masih akan dibahas lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



