Gondol Motor dan Ponsel, Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

Sabtu 20-06-2026,21:00 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Wawan Setiawan

 

Merasa mengalami kerugian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta. Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri jejak pelaku.

 

Hasilnya, identitas kedua tersangka berhasil diketahui. Polisi kemudian bergerak cepat hingga akhirnya menangkap NH dan H kurang dari sehari setelah laporan masuk.

 

Dari hasil pemeriksaan, keduanya bukan pelaku baru. NH diketahui merupakan spesialis pencurian sepeda motor, sedangkan H kerap beraksi mencuri telepon genggam. Keduanya juga pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

“Kedua tersangka merupakan residivis dan pernah terlibat beberapa kasus pencurian sebelumnya,” ungkap AKBP Sigit.

 

Saat ini kedua pelaku ditahan di Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah Solo Raya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 huruf G KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda hingga Rp500 juta.

 

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat beristirahat di tempat umum. Kendaraan sebaiknya dikunci dengan aman dan barang berharga tidak diletakkan di lokasi yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.

 

“Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel dan tetap awasi barang berharga saat berada di tempat umum,” pungkasnya.

Kategori :