Demi Silalahi, Christina Diadili Hakim PN Batang di Balai Desa Klidang Lor
Sidang di Luar Gedung Pengadilan Negeri Batang di Balai Desa Klidang Lor, Kecamatan atau Kabupaten Batang, Kamis 27 Agustus 2026-Disway Jateng/ Bakti Buwono-
BATANG, diswayjateng.id – Sebuah nama bisa melekat seumur hidup, tetapi mengubahnya tidak selalu sesederhana mengganti tulisan di dokumen.
Hal itu dirasakan Christina Magdalena BR766HI, warga yang mengajukan permohonan perubahan nama menjadi Christina Magdalena Silalahi. Proses tersebut membawanya menjalani sejumlah tahapan administrasi hingga mengikuti persidangan di Balai Desa Klidang Lor, Kabupaten Batang.
Kamis 27 Agustus 2026, Christina yang akrab disapa Tina mengikuti sidang di luar gedung Pengadilan Negeri Kelas I B Batang. Pengadilan menghadirkan langsung majelis hakim dan jajaran kepaniteraan ke tengah masyarakat.
Bagi Tina, persidangan tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk mendapatkan kepastian hukum atas perubahan nama yang diajukannya.
BACA JUGA: Krisis Air Batang 2045 Disorot DPRD, Wabup: Jatah Petani Tidak Diambil Industri
BACA JUGA: Fraksi PKB Peringatkan Krisis Air Batang 2045, Ekspansi Industri Jadi Sorotan
“Prosesnya panjang sih, Mas. Harus bolak-balik ke Capil, ke Kelurahan,” ujar Tina saat ditemui seusai persidangan.
Nama BR766HI sendiri bukan sekadar tulisan dalam dokumen administrasi.
Nama tersebut telah diberikan kepadanya sejak lahir dan selama bertahun-tahun menjadi bagian dari identitasnya.
Kini, Tina ingin mengganti bagian BR766HI menjadi Silalahi.
BACA JUGA: Truk Box Hantam Colt Diesel di Pantura Jatisari Batang, Satu Pengemudi Luka
BACA JUGA: Deadline 4 September 2026, PPPK Paruh Waktu di Batang Auto Diperpanjang?
Perubahan tersebut membuatnya harus mengurus berbagai persyaratan sebelum permohonannya dapat diperiksa melalui persidangan.
Perjalanan itu tidak berhenti pada kantor pelayanan administrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




