Polresta Solo Ungkap Kasus Pembobolan Toko Ban, Dua Terduga Dibekuk

Polresta Solo Ungkap Kasus Pembobolan Toko Ban, Dua Terduga Dibekuk

Kasus pembobolan Toko Planet Ban di Jalan Kapten Mulyadi, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id – Polresta Solo berhasil ungkap kasus pembobolan Toko Planet Ban di Jalan Kapten Mulyadi, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut diamankan polisi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (32) dan JN (41). Keduanya diketahui merupakan warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta.

Wakapolresta Solo, AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan Satreskrim Polresta Surakarta setelah menerima laporan pencurian yang terjadi pada Jumat 7 Agustus 2026.

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di Toko Planet Ban Jalan Kapten Mulyadi. Kejadian diketahui sekitar pukul 08.05 WIB,” kata Heru dalam konferensi pers, Kamis 27 Agustus 2026.

BACA JUGA:Diduga Akibat Anak Main Api, Galangan Kapal Kayu di Rembang Hangus Terbakar

BACA JUGA:27 TBM di Kota Tegal Batal Terima Bantuan Buku, Imbas Efisiensi Perpusnas

Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui karyawan ketika datang untuk membuka toko sekitar pukul 08.06 WIB.

Saat tiba di lokasi, karyawan mendapati pintu toko sudah dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa lebih lanjut, pintu bagian samping juga ditemukan terbuka.

Karyawan kemudian masuk dan mendapati kondisi bagian dalam toko berantakan. Kejadian tersebut selanjutnya didokumentasikan dan dilaporkan kepada pihak perusahaan.

“ Karyawan juga melakukan pengecekan rekaman CCTV. Dari hasil pengecekan diketahui toko tersebut telah menjadi sasaran pencurian yang dilakukan oleh orang tidak dikenal,” ujar Heru.

BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Banyumanik, Dua Balita dan ART Alami Luka Bakar

BACA JUGA:Karangsambung Kebumen Disiapkan Jadi Lokasi Agenda IUGS-UNESCO, Delegasi 60 Negara Bakal Hadir

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kedua pelaku masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel pintu menggunakan alat berupa besi. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.

AR dan JN diamankan pada Rabu 19 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dari pihak korban, polisi menyita satu batang besi pencongkel ban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: