Terdesak Utang, Pemuda Solo Nekat Curi Motor Tetangga Sendiri

Rabu 03-06-2026,05:45 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Laela Nurchayati

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Sejumlah pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan apakah aksi tersebut merupakan kejadian pertama atau bagian dari tindak pidana serupa yang pernah dilakukan sebelumnya.

Akibat perbuatannya, FHP dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Kategori :