Beraksi di 9 TKP, Polsek Teras Boyolali Bekuk Pelaku Curanmor
DIAMANKAN : Dua pelaku curanmor saat diamankan di Polres Boyolali. Foto : Ist/ Erna Yunus Basri--
BOYOLALI, diswayjateng.id - Polsek Teras bersama Unit Resmob Polres Boyolali berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di 9 TKP.
Kedua pelaku yakni Y.P. (22) dan D.H. (33). Keduanya diamankan setelah Unit Reskrim dan Intel Polsek Teras bersama Unit Resmob Polres Boyolali melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 2 Juli 2026.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki Nex nomor polisi AD-5545-AWD.
Kapolres Boyolali melalui Kasih Humas AKP Winarsih mengungkap kasus pencurian sepeda motor terjadi di pinggir sawah wilayah Dukuh Barengan, Desa Salakan, Kecamatan Teras.
BACA JUGA: Satlantas Polres Boyolali Imbau 11 PO Bus Koordinasi, Terkait Mobilisasi Massa ke Jakarta
BACA JUGA: Polres Boyolali Tekankan Pelajar Tidak Mudah Terprovokasi Ajakan Tawuran
"Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti sepeda motor," ungkap AKP Winarsih.
Kronologi kejadian menurut AKP Winarsih, saat itu korban memarkirkan sepeda motor Suzuki Nex di tepi sawah untuk menengok tanaman. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali dan mendapati sepeda motornya telah hilang.
Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
"Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya kepada Polsek Teras untuk dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan petugas kemudian mengarah kepada kedua tersangka," ungkapnya.
BACA JUGA: Hendak Dipakai di Jogja, Pemuda 28 Tahun Kantongi Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Boyolali, 1 Orang DPO
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki Nex nomor polisi AD-5545-AWD.
Yang mengejutkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali, masing-masing 5 TKP di Kecamatan Teras, 3 TKP di Kecamatan Ngemplak, dan 1 TKP di wilayah Kecamatan Boyolali Kota.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




