Dr Adhiputro Pangarso Wicaksono : Restorative Justice Dilakukan Secara Cermat dan Selektif

Dr Adhiputro Pangarso Wicaksono : Restorative Justice Dilakukan Secara Cermat dan Selektif

BELAJAR BERSAMA : Dosen Universitas Boyolali, Dr Adhiputro Pangarso Wicaksono dalam Forum Belajar Bersama (FBB) di Polres Boyolali, Rabu 22 Juli 2026. Foto : Ist/ Erna Yunus Basri--

BOYOLALI, diswayjateng.id - Dosen Universitas Boyolali, Dr. Adhiputro Pangarso Wicaksono, S.H., M.H., mengungkapkan penerapan Restorative Justice (RJ) harus dilakukan secara cermat dan selektif sesuai ketentuan hukum. 

"Tidak seluruh perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut, sehingga aparat penegak hukum dituntut mampu menilai setiap perkara secara objektif," ungkap Adhiputro, ditengah Forum Belajar Bersama (FBB) Polres Boyolali, Rabu 22 Juli 2026. 

Menurut dia, penerapan Restorative Justice dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, rasa keadilan, perlindungan terhadap korban, serta kepentingan masyarakat.

Sementara, Kasi Hukum Polres Boyolali, IPTU Marjoko, S.H., dalam acara bertema Implementasi Restorative Justice itu, menerangkan, bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku.

BACA JUGA: Jelang Pilkades Serentak 2027, Personel Intelkam Polres Boyolali Dibekali Deteksi Dini

BACA JUGA: Tahun Ajaran 2026/2027, SD Negeri Cepokosawit 2 Boyolali Terima Satu Siswa

"Tetapi juga mengedepankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya penyelesaian perkara yang berkeadilan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat," ungkap IPTU Marjoko, 

Ia menilai, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi personel dalam menerapkan keadilan restoratif secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Kegiatan turut diikuti Kanit Reskrim Polres Boyolali serta jajaran Polsek, perwakilan setiap satuan fungsi, personel Sikum itu, juga dibalut studi kasus. Termasuk penerapan Restorative Justice pada tindak pidana tertentu beserta batasan-batasan hukumnya. 

BACA JUGA: Kapolres Boyolali: Masih Ditemukan Adanya Tindak Pidana Dilakukan Oknum Perguruan Silat

BACA JUGA: Boyolali Darurat Sabu! Tujuh Bulan, Polres Gulung 46 Tersangka dan Selamatkan 400 Jiwa

"Diskusi tersebut diharapkan dapat memperkaya wawasan peserta dalam mengambil langkah yang tepat saat menangani perkara di lapangan," tambah Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih, S.H.

Menurut Winarsih, Forum Belajar Bersama merupakan salah satu sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia Polri agar mampu memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

"Melalui kegiatan ini, personel diharapkan semakin memahami penerapan Restorative Justice sesuai aturan yang berlaku, sehingga mampu menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujar Kasi Humas. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait