Dua Oknum Ormas Pemeras PKL di Kudus Jadi Tersangka Dijebloskan Tahanan.

Rabu 29-04-2026,05:37 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Wawan Setiawan

KUDUS, diswayjateng.com- Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang pelaku terhadap pedagang es campur di Kabupaten Kudus, kini berlanjut ke proses hukum. kedua pelaku oknum organisasi masyarakat (ormas) ini, juga telah mendekam di sel tahanan Polres Kudus. 

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang di terima polisi. Kasus ini juga telah diproses secara profesional oleh Sat Reskrim Polres Kudus.

Kasus ini bermula pada Kamis (9/5/2026), saat pelaku berinisial ER (45) warga Kecamatan Jati, meminta uang kepada korban atas nama MAD (20). 
Barang bukti uang puluhan juta hasil pemerasan oknum ormas disita polisi--

Korban sehari harinya berjualan es campur di depan Pengadilan Negeri Kudus, tepatnya di Jalan Sunan Muria Kudus. Teman korban yakni MVI (20) sebagai perekam video. 

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, awalnya tersangka ER mengaku kepada korban sebagai pemenang kontrak parkir di jalan Sunan Muria Kudus. 

Menurut Heru, tersangka juga mengaku memiliki kewenangan menarik untuk retribusi parkir di kawasan tersebut. 

"Dari korban, pelaku meminta uang sebesar Rp15 ribu, namun korban hanya memberikan Rp10 ribu " kata Kapolres Kudus pada Selasa (27/4/2026).

Saat penarikan uang yang ketiga kalinya, kata Heru, aksi pelaku direkam teman korban. Selanjutnya video hasil rekaman kemudian viral di media sosial. 

Usai viral di media sosial itulah, kemudian persoalan berkembanh. Tersangka ER mendatangi rumah korban untuk mencari tahu siapa yang menyebarkan rekaman itu. 

Tidak berhenti di situ, ER kembali datang pada 9 April 2026 bersama pelaku lain MBA (32) warga Kecamatan Jati. Kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pemerasan tersebut.

Heru menjelaskan, peran ER (45) yakni melakukan penarikan uang parkir terhadap korban. Selain itu, mendatangi rumah korban dan meminta uang ganti rugi.

"Pelaku ER juga menaikkan nominal permintaan hingga Rp.30 juta, serta menerima uang tunai dari keluarga korban," ungkap Kapolres. 

Sedangkan peran pelaku MBA (32), juga ikut menekan korban dengan meminta dibuatkan video klarifikasi. Ia juga memberikan ancaman verbal kepada korban, serta menentukan nominal uang ganti rugi sebesar Rp.15 juta hingga Rp. 20 juta. 

Karena merasa tertekan dan takut, kedua korban yakni MAD menyerahkan Rp5 juta dan korban MVI 15 juta. Jumlah total Rp20 juta diterima korban kepada tersangka ER. 

Dari uang tersebut sebesar Rp.8 juta diberikan kepada tersangka MBA. Sementara sisanya digunakan ER untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.

Kategori :