Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Solo Raya, 3 Tersangka Diamankan dan Pemasok Diburu
Barang bukti yang diamankan petugas Polda Jateng dalam pengungkapan kasus sabu di Solo Raya-Istimewa/ Umar Dani -Humas Polda Jateng
SEMARANG, diswayjateng.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Solo Raya.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari dua kasus yang saling berkaitan dalam satu rangkaian operasi pada Selasa, 28 April 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, ungkap Yos Guntur, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Sekitar pukul 10.23 WIB, petugas mengamankan dua tersangka, yakni MA (40), warga Banjarsari, dan MF (33), warga Pasar Kliwon, di sebuah kandang ayam di Dukuh Geblug, Mojolaban, Sukoharjo,” kata Yos Guntur, Kamis (30/4).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,45 gram dari tangan MA beserta satu unit ponsel.
Sementara dari tersangka MF, diamankan 11 paket sabu dengan berat bruto 6,58 gram, satu unit ponsel, serta isolasi hitam yang digunakan untuk pengemasan.
Berdasarkan hasil interogasi, MA diketahui memperoleh sabu dari seorang berinisial BB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang tersebut kemudian diedarkan kepada MF dan pihak lain dalam bentuk paket kecil.
Pengembangan kasus dilakukan pada Rabu (29/4), di mana petugas kembali mengamankan tersangka lain berinisial AWP (38), warga Pasar Kliwon, di kediamannya di wilayah Sawahan, Sangkrah, Kota Surakarta.
Dari penggeledahan di rumah AWP, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 5,56 gram, satu unit ponsel, plastik klip, timbangan digital, serta alat hisap sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, AWP mengaku mendapatkan sabu dari MA sebanyak kurang lebih 5 gram seharga Rp4 juta.
Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan, dan sebagian digunakan sendiri. Ia juga telah dua kali bertransaksi dengan MA,” jelas Yos Guntur.
Ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari satu jaringan peredaran narkotika dengan pola berjenjang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: