Korban merasa takut karena adanya intimidasi dan ancaman dari para pelaku. Karena itu, mereka memilih menyerahkan uang agar persoalan dianggap selesai.
"Peristiwa ini menjadi perhatian kami, dan setelah menerima laporan pada 15 April 2026," ungkap Heru.
Heru mengaku bahwa Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan dan menaikkan menjadi penyidikan kasut itu.
"Hingga akhirnya, kami menetapkan kedua tersangka pada Jumat (24/4/2026). Keduanya kemudian resmi ditahan pada Senin (27/4/2026), " tukas Heru.
Dalam Proses hukum tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit telepon genggam. Selain itu, dokumen percakapan WhatsApp, uang tunai Rp.8 juta, serta dokumen tanda terima penitipan uang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kudus menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Tidak ada ruang bagi aksi Premanisme, intimidasi, maupun pemerasan di wilayah Kudus. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Heru.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor, apabila mengalami tindakan premanisme, maupun intimidasi serupa.
Heru mengajak masyarakat segera melapor, apabila menemukan praktik premanisme, maupun tindakan yang meresahkan lainnya.
"Jangan main hakim sendiri, percayakan penanganannya kepada kepolisian. Kami pastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kudus," pungkasnya.