Jateng Kaji Pajak Kendaraan Listrik, Revisi Perda Pajak Daerah 2026 Dimatangkan

Jateng Kaji Pajak Kendaraan Listrik, Revisi Perda Pajak Daerah 2026 Dimatangkan

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bersama pimpinan DPRD Jateng saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/4/2026).-Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. 

Namun, hingga kini kebijakan tersebut belum mencakup pengaturan pajak kendaraan listrik yang masih dalam tahap kajian.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pemerintah provinsi belum menerapkan pajak untuk kendaraan bermotor listrik. Kebijakan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Jawa Tengah.

“Kita akan kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” ujar Ahmad Luthfi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/4/2026).

Revisi terhadap Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan usul prakarsa Komisi C DPRD Jawa Tengah.

 Perubahan ini bertujuan menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika pemerintahan, perkembangan regulasi, serta kebutuhan masyarakat.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari, menjelaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan layanan publik.

“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama PAD yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” ujarnya saat membacakan usul prakarsa.

Dalam pembahasan awal, Komisi C mencermati bahwa rancangan perubahan perda telah mengakomodasi sejumlah penyesuaian, baik dari sisi objek retribusi maupun struktur tarif. 

Meski demikian, pendalaman lebih lanjut masih diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan adaptif.

Sejumlah potensi objek retribusi dinilai belum tergarap optimal, antara lain sektor kesehatan, termasuk Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam yang memiliki potensi signifikan sebagai sumber retribusi pelayanan kesehatan.

Selain itu, penyesuaian juga diperlukan pada sektor pendidikan, pemanfaatan aset daerah, serta pengelolaan objek wisata di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Komisi C menilai, penyempurnaan regulasi penting dilakukan agar seluruh potensi daerah dapat dimaksimalkan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan pelayanan publik.

“Oleh karena itu, pembahasan perlu dilanjutkan secara lebih mendalam agar menghasilkan regulasi yang komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” tegas Wulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait