"Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem transfer, kemudian pelaku diarahkan ke lokasi pengambilan barang, " terangnya.
Empat pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Saat ini, ke empat tersangka telah ditahan di Mapolresta Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut.. Kami juga mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, " terang Agus.