Lupa Membuang Plat Nomor Hasil Curiannya, Maling Motor di Pati Tertangkap Polisi
Polisi melakukan olah TKP di lokasi motor korban yang hilang --
PATI, diswayjateng.com - Gara gara lupa membuang plat nomor sepeda motor hasil curian, seorang maling berinisial S (30) akhirnya tertangkap aparat Polresta Pati.
Kecerobohan pelaku yang juga warga Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati ini, membuktikan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna. Selain itu, setiap tindak kejahatan pasti meninggalkan jejak.
Dari temuan petunjuk penting berupa plat nomor kendaraan itu, polisi kemudian mengembangkan penyidikan hingga mengarah kepada pelaku.

Polisi memeriksa pelaku usai tertangkap mencuri motor--
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa, usai menerima laporan pencurian dengan pemberatan (curat). Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Wedarijaksa.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. Pelaku berinisial S (30), warga Kecamatan Wedarijaksa.
Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro mengatakan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Tersangka memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi pada malam hari.
Peristiwa pencurian itu menimpa korban berinisial A.A. (38), warga Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa. Kejadian terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban.
Kala itu, sepeda motor korban diparkir dengan kunci masih tergantung. Korban baru menyadari sepeda motor miliknya hilang, saat hendak digunakan.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya, S.W. (35), serta saksi lainnya, F.T.S. (28). Korban akhirnya melaporkan ke Polsek Wedarijaksa.
Modus operandi pelaku, yakni memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih tergantung pada kendaraan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit sepeda motor Honda warna hitam, satu buah kaos warna biru muda, serta satu celana pendek jeans yang digunakan saat beraksi.
Selain itu, diamankan pula dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, dan plat nomor.
“Barang bukti ini memperkuat keterlibatan pelaku dalam tindak pidana yang dilakukan,” jelas AKP Suntoro.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: