Jejaring Peredaran Narkoba di Pati Terbongkar, Empat Pelaku Ditangkapi Polisi

Minggu 26-04-2026,11:45 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Laela Nurchayati

PATI, diswayjateng.com - Jaringan pengedar dan pengguna Narkoba jenis sabu sabu di Kabupaten Pati, kembali terendus polisi. Dalam satu bulan ini, empat pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati.

Pengungkapan kejahatan narkoba ini dilakukan di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Kasus pertama dengan menangkap dua orang pelaku saat hendak mengambil barang haram. 

Penggrebekan tersebut berlokasi dikawasan Jalan Lingkar Timur Desa Sugiharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kedua pelaku berinisial AM (35), warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Kemudian HA (24), warga kecamatan yang sama. 

Mereka diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pihak yang menguasai narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita satu paket sabu dengan berat 0,99 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek OPPO A38, yang digunakan sarana komunikasi dalam transaksi narkotika. 


Beberapa barang bukti dari tangan pelaku yang disita polisi. --

Dua Residivis Tertangkap

Di lokasi berbeda, polisi juga meringkus dua orang pelaku saat hendak mengambil sabu sabu di kawasan Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.15 WIB. Lokasinya di depan area makam Dukuh Bonagung, Desa Margorejo. 

Dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial AG (54), warga Kecamatan Trangkil, dan SP (41), warga Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. 


Dua pelaku pengedar dan pengguna Narkoba yang ditangkap polisi. --

Kasat Narkoba Polresta Pati Kompol Agus Budi Yuwono.mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama. Yakni kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka yang dibeli secara bersama-sama. Keduanya juga merupakan residivis kasus narkotika. 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,13 gram. Selain itu, diamankan dua unit handphone serta sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah yang digunakan pelaku.

Dari keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang merupakan narapidana di Lapas Kedungpane. 

Kategori :