Oknum Ormas Pemeras PKL di Kudus Digulung Polisi, Korban Diancam Pelaku UU ITE

Selasa 14-04-2026,13:10 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Laela Nurchayati

Subkhan menegaskan, bahwa penanganan kasus pemerasan dan penipuan ini terus dikembangkan. 

“Terkait permasalahan tersebut, kami melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," terang Subkhan. 

Dalam waktu dekat, penyidik Polsek Kudus Kota juga segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status terduga pelaku. 

AKP Subkhan juga menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani perkara ini. 

“Polsek Kudus Kota akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Secara yuridis, perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Yakni adanya paksaan dengan ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. 

Selain itu, juga terdapat dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hal ini mengingat adanya rangkaian kebohongan terkait dalih biaya pencabutan laporan yang tidak pernah ada.

Terkait ancaman penggunaan UU ITE oleh oknum ormas, polisi menegaskan bahwa video yang direkam korban tidak mengandung unsur pidana, melainkan bentuk dokumentasi atas dugaan praktik pungutan liar di ruang publik.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Kudus juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. 

Sementara itu, koordinasi lintas sektoral juga dilakukan dengan pemerintah daerah guna mengevaluasi sistem pengelolaan parkir di kawasan Jalan Sunan Muria.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta memperkuat alat bukti untuk segera menetapkan status hukum para pihak yang terlibat.

Kategori :