Ricuh Sidang Tipikor Semarang, Direktur PT MMS Divonis 3 Tahun Kasus Korupsi Plaza Klaten
Suasana Sidang putusan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan sewa Plaza Klaten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang diwarnai kericuhan, Rabu (15/4/2026).-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.com – Sidang putusan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan sewa Plaza Klaten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang diwarnai kericuhan, Rabu (15/4/2026).
Terdakwa Jap Ferry Sanjaya (JFS), Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 50 hari.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar hakim Rommel saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan sewa Plaza Klaten.
Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai sikap terdakwa selama proses persidangan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Adapun dalam perkara ini, total kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar. Sejumlah Rp4,589 miliar telah dikembalikan, sehingga sisa kerugian yang dibebankan kepada terdakwa sekitar Rp1,8 miliar.
Putusan tersebut langsung memicu reaksi dari keluarga terdakwa.
Usai persidangan, suasana ruang sidang sempat ricuh setelah istri terdakwa berteriak histeris dan mengecam putusan hakim yang dinilai tidak adil.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Senin (16/3/2026), JPU Monika Dian menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: