Oknum Ormas Pemeras PKL di Kudus Digulung Polisi, Korban Diancam Pelaku UU ITE
Potongan video oknum ormas di Kudus memalak penjual es buah di Jalan Sunan Kudus. --
KUDUS, diswayjateng.com - Dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan pada PKL yang melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Kabupaten KUDUS tengah menjadi sorotan.
Kasus ini mencuat setelah viralnya video penarikan retribusi parkir di Jalan Sunan Muria yang dinilai tidak wajar.
Dalam rekaman itu, pelaku menarik tarif retribusi bervariasi antara Rp5 ribu hingga Rp15 ribu terhadap pedagang kaki lima (PKL).
Peristiwa itu bermula saat seorang penjual es campur merekam aktivitas penarikan retribusi tersebut sebagai bentuk dokumentasi. Namun, tindakan tersebut justru berujung intimidasi dari pelaku.

Korban didampingi keluarganya diinterogasi aparat Polsek Kudus Kota.--
Oknum ormas mendatangi korban. Selain itu, pelaku juga mengancam akan melaporkan perekam video tersebut ke pihak kepolisian, dengan dalih pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tidak hanya itu, korban dan rekannya diduga diminta menyerahkan “uang damai” sebesar Rp30 juta. Dalam praktiknya, korban dan saksi menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku.
Uang damai yang diminta pelaku dengan total mencapai Rp20 juta. Rinciannya, Rp15 juta diserahkan oleh rekan korban (perekam video), dan Rp5 juta dari korban yang merupakan hasil berdagang serta santunan kematian keluarganya.
Modus tidak berhenti di situ. Oknum Ormas tersebut juga diduga meminta tambahan uang. Lagi lagi alasannya biaya “pencabutan laporan secara verbal” di kepolisian.
Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, tidak pernah ada laporan polisi terkait kasus tersebut.
Akibat kejadian itu, korban dan keluarganya mengalami trauma psikis berat hingga ketakutan berlebihan.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, mengaku telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.
Sejauh ini, tiga orang saksi telah dimintai keterangan dalam kasus pemerasan tersebut. Di antaranya korban, ibu korban, dan kakaknya.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Bukti lainnya berupa rekaman audio berdurasi 12 menit, yang diduga berisi percakapan negosiasi dan intimidasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



