Ramai Kasus Penganiayaan Libatkan MUA Pekalongan, Status Tahanan Kota Disorot

Jumat 03-04-2026,07:00 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Pekalongan, Haris Widi Asmoro Atmojo, membenarkan pelimpahan tersebut.

“Pelaksanaan tahap dua sudah selesai dan penahanan dilanjutkan sebagai tahanan kota,” ujarnya.

Status tahanan kota ini kemudian menjadi sorotan, seiring tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Kuasa hukum korban, Jimmy Muslimin dari Jimmy Law Office Pekalongan, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan kepada kejaksaan.

Menurutnya, keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa penuntut umum.

“Status tahanan kota itu dilanjutkan dari kepolisian dan memang menjadi kewenangan kejaksaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman sekitar satu tahun penjara.

Dalam ketentuan tersebut, penahanan tidak bersifat wajib sehingga terdapat ruang diskresi bagi penegak hukum.

“Jaksa bisa menahan atau tidak, karena ini termasuk pasal pengecualian,” tegasnya.

Meski demikian, pihak korban berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan objektif dan memberikan rasa keadilan.

“Kami berharap hakim mempertimbangkan semua aspek, termasuk kemungkinan penahanan,” lanjut Jimmy.

Untuk menghadapi persidangan, pihak korban mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi.

Salah satu bukti yang akan dihadirkan adalah rekaman video yang diduga memuat kejadian penganiayaan tersebut.

“Kami akan buka semua fakta di persidangan,” imbuhnya.

Hingga kini, jadwal sidang perdana belum ditetapkan, namun pelimpahan perkara ke pengadilan diperkirakan segera dilakukan.

Perkara ini pun menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana konflik personal dapat berkembang menjadi kasus hukum serius.

Kategori :