DEMAK, diswayjateng.com - Dua unit sound horeg beserta truk pengangkutnya yang rencananya digunakan pada malam takbiran, akhirnya digiring ke Polres Demak.
Tindakan tegas polisi ini, berawal dari laporan warga yang resah terkait kebisingan saat uji coba perangkat suara tersebut. Peristiwa ini terjadi di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kamis (19/3/2026) sore.
Warga merasa terganggu dengan suara bising yang muncul dari kegiatan cek sound menjelang malam takbiran.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat gabungan dari Polres Demak dan Polsek Karanganyar, mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban.
Pihak aparat kemudian mengarahkan pemilik dua unit sound horeg berikut kendaraan truk, untuk dibawa ke Mapolres Demak.
Warga resah terkait kebisingan saat uji coba perangkat sound horeg di Desa Ngaluran Demak. --
Sebelumnya, pihak Kepolisian bersama perangkat desa dan warga telah menggelar pertemuan. Intinya menyepakati penggunaan sound system secara terbatas, agar tidak mengganggu lingkungan saat malam takbiran.
Namun kesepakatan tersebut ternyata dilanggar pihak panitia penyelenggara takbiran keliling.
“Karena tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat bersama, kami mengambil langkah penegakan hukum,” ujar Kapolsek Karanganyar, AKP Muhammad Syaifudin pada Sabtu (21/3/2026).
Menurut Syaifudin, tindakan tegas tersebut merupakan langkah antisipasi menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
Berkaca pada perayaan Lebaran tahun sebelumnya, kerap terjadi perkelahian antar kelompok di wilayah Kecamatan Karanganyar dan Bonang yang mengakibatkan korban jiwa.
Peristiwa itu dipicu penggunaan sound horeg yang disertai pesta minuman keras.
Langkah tegas penindakan ini, sejalan dengan kesepakatan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam deklarasi “Jogo Demak”.
Dalam deklarasi tersebut, seluruh elemen berkomitmen untuk tidak menggunakan sound horeg, baik untuk membangunkan sahur maupun pada malam takbiran.
Perangkat sound horeg yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.