Aksi Perang Sarung Digagalkan Polisi, Tujuh Pelajar Ditangkap Polsek Tayu Pati

Aksi Perang Sarung Digagalkan Polisi, Tujuh Pelajar Ditangkap Polsek Tayu Pati

Polisi menangkap tujuh remaja dam delapan sepeda motor saat hendak tawuran. --

PATI, diswayjateng.com - Aksi tawuran dengan perang sarung antar kelompok remaja di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten PATI, digagalkan jajaran Polsek Tayu. 

Dalam patroli dini hari, polisi menangkap tujuh remaja beserta delapan sepeda motor. Barang bukti itu diduga akan digunakan menuju lokasi tawuran.

Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto mengatakan, penggagalan tersebut terjadi saat anggota Polsek Tayu melaksanakan patroli sekitar pukul 01.00 WIB. 

Aris menyebut bahwa lokasinya rencana tawuran berada di Jalan Baru Tayu Kulon–Bulungan turut Desa Bulungan, Kecamatan Tayu.

“Patroli dini hari dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas selama bulan Ramadan. Saat patroli, anggota mendapati sekelompok remaja berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran atau perang sarung,” kata AKP Aris Pristianto. 


Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para pelaku--

Patroli yang dipimpin Kepala SPKT Aiptu Ali Mayar bersama Aipda Trimo, kemudian memeriksa para remaja yang tertangkap yang sebagian besar masih berstatus pelajar.

Ketujuh remaja tersebut yakni HNA (15) dan MRM (15) warga Desa Tayu Wetan. Selanjutnya, NGW (18), ANA (19), RS (16) MITG (15) dan Fan (16) warga Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu Pati.

“Langkah pengamanan ini merupakan upaya pencegahan agar aksi tawuran tidak sampai terjadi,” jelas AKP Aris Pristianto.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan adanya percakapan melalui grup WhatsApp. Isinya ajakan tawuran atau perang sarung dengan kelompok remaja dari desa lain di wilayah Tayu.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat percakapan di grup WhatsApp yang mengarah pada rencana perang sarung dengan kelompok pemuda dari Desa Pule dan Desa Bulungan,” ungkapnya.

Selain mengamankan para remaja, polisi jmenyita sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa sarung yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut serta 8 unit sepeda motor. 

Selanjutnya polisi memanggil orang tua atau wali dari para remaja tersebut, untuk diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait