Barang bawaan penumpang dapat ditempatkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain yang tidak mengganggu kenyamanan penumpang.
Namun PT KAI menegaskan bahwa barang dengan volume lebih dari 200 desimeter kubik atau berdimensi 70 x 48 x 60 sentimeter tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta.
Selain itu, terdapat sejumlah barang yang juga dilarang dibawa selama perjalanan kereta api.
Barang tersebut antara lain hewan, narkotika dan zat adiktif, senjata api maupun senjata tajam, bahan mudah terbakar atau meledak, serta benda yang memiliki bau menyengat.
“Barang lain yang melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai tidak layak oleh petugas boarding juga tidak diperbolehkan dibawa dalam perjalanan kereta api,” pungkas Luqman.