SLAWI, diswayjateng.com – DPRD Kabupaten Tegal menyayangkan adanya ratusan ruas jalan kabupaten yang mendadak 'menghilang', tidak lagi tercatat sebagai aset daerah. Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur, karena jalan tanpa status resmi tidak bisa dianggarkan dalam APBD.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Khuzaeni, menilai persoalan tersebut perlu segera disikapi serius oleh pemerintah daerah. Politisi muda yang akrab disapa Jeni itu mengungkapkan, jumlah ruas jalan kabupaten yang memiliki Surat Keputusan (SK) sempat mencapai lebih dari 700 ruas pada 2019.
Namun saat dilakukan pembaruan data pada 2022, jumlah tersebut tiba-tiba menyusut drastis.
“Pada tahun 2019 jumlah ruas jalan kabupaten yang sudah memiliki SK lebih dari 700 ruas. Tapi di SK tahun 2022 hanya tercatat sekitar 500 ruas. Artinya ada lebih dari 200 ruas jalan yang hilang statusnya,” kata Jeni, Kamis (12/3/2026).
Menurut dia, ruas jalan yang tidak memiliki SK otomatis tidak tercatat sebagai aset daerah. Dampaknya, pemerintah tidak bisa mengalokasikan anggaran perbaikan melalui APBD.
“Kalau tidak ada SK, otomatis tidak bisa dianggarkan. Ini yang menjadi masalah, karena jalan tetap digunakan masyarakat tapi tidak bisa diperbaiki,” ujarnya.
Jeni mencontohkan kondisi tersebut terjadi pada ruas jalan Yamansari–Lebaksiu Kidul. Pada tahun 2025 lalu, jalan tersebut sempat diperbaiki menggunakan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp6 miliar dengan konstruksi cor beton.
Perbaikan itu belum sepenuhnya rampung. Dari total sekitar dua kilometer, masih ada sekitar 500 meter yang belum tersentuh pembangunan.
Sebagai warga asli Lebaksiu, Jeni berencana mengusulkan perbaikan sisa ruas jalan itu melalui APBD Kabupaten Tegal. Namun rencana tersebut tidak bisa direalisasikan karena ruas jalan tersebut tidak lagi tercantum dalam SK jalan kabupaten.
“Padahal tahun 2025 masih bisa dianggarkan. Tapi sekarang tidak bisa karena SK-nya tidak ada. Saya juga bingung kenapa bisa seperti itu,” cetusnya.
Ia menilai persoalan ini tidak hanya terjadi pada satu ruas jalan, tetapi jumlahnya terus bertambah. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat banyak jalan rusak tanpa bisa diperbaiki.
“Kalau jalan terus berkurang dari daftar aset, bagaimana mau diperbaiki? Akhirnya jalan rusak dibiarkan dan masyarakat yang menjadi korban,” keluhnya.
Jeni menduga ada kejanggalan dalam penerbitan SK Bupati Tegal Nomor 620/528 Tahun 2022 tentang Penetapan Jalan Kabupaten Tegal. Dalam SK tersebut, ratusan ruas jalan yang sebelumnya berstatus jalan kabupaten tiba-tiba tidak lagi tercantum.
“Ketika saya cek, di SK tahun 2014 dan 2019 ruas-ruas itu masih ada. Tapi di SK tahun 2022 mendadak hilang. Jumlahnya ratusan ruas,” bebernya.
Dia mengungkapkan, SK tahun 2019 sebelumnya sudah melalui proses penyempurnaan di kementerian. Namun saat pembaruan data pada 2022, yang dijadikan dasar justru data lama dari tahun 2014.