Jeni menduga ada kejanggalan dalam penerbitan SK Bupati Tegal Nomor 620/528 Tahun 2022 tentang Penetapan Jalan Kabupaten Tegal. Dalam SK tersebut, ratusan ruas jalan yang sebelumnya berstatus jalan kabupaten tiba-tiba tidak lagi tercantum.
“Ketika saya cek, di SK tahun 2014 dan 2019 ruas-ruas itu masih ada. Tapi di SK tahun 2022 mendadak hilang. Jumlahnya ratusan ruas,” bebernya.
Dia mengungkapkan, SK tahun 2019 sebelumnya sudah melalui proses penyempurnaan di kementerian. Namun saat pembaruan data pada 2022, yang dijadikan dasar justru data lama dari tahun 2014.
“Seharusnya yang dipakai data terbaru, tapi yang dijadikan acuan malah data lama. Akibatnya data dari SK 2019 tidak masuk di SK 2022,” ujarnya.
Ia bahkan menduga ada kemungkinan penghapusan jalan rusak dari daftar aset untuk meningkatkan persentase jalan mantap di Kabupaten Tegal.
“Kalau jalan yang rusak dihapus dari daftar, otomatis persentase jalan mantap bisa terlihat lebih tinggi. Ini yang patut dipertanyakan,” tegasnya.
Jeni mengingatkan, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat dan pemerintah desa. Karena status jalan tidak jelas, desa pun tidak bisa menganggarkan perbaikan.
“Kalau diperbaiki tanpa status yang jelas, nanti justru bisa menjadi temuan. Akhirnya semua serba salah,” ucapnya.
Karena itu, DPRD meminta Bupati Tegal segera melakukan inventarisasi ulang seluruh ruas jalan kabupaten yang kini berstatus tanpa SK.
BACA JUGA:Rumah Warga Jalan Irian Panggung Kota Tegal Terancam Ambruk
BACA JUGA:Dukuhwaru Tegal Dikucuri Dana Rp 4,6 Miliar untuk 17 Paket Pekerjaan Jalan dan Drainase
“Ini menyangkut aset daerah. Kalau statusnya berubah menjadi tanpa status, tentu sangat merugikan. Pemerintah harus segera mendata ulang agar jalan-jalan itu kembali jelas kewenangannya,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal, Eko Karyanto, mengatakan penetapan SK jalan tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
“Untuk SK jalan, kami tetap mendasari pada ketentuan dari pemerintah pusat atau kementerian tahun 2022,” ucapnya singkat. (adv)