Restorative Justive di Pati, Peluang Pelaku Lolos Jeratan Pelanggaran Perda Miras

Rabu 11-03-2026,09:00 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Laela Nurchayati

PATI, diswayjateng.com - Meski dampaknya berbahaya dan kerap menjadi pemicu tindakan kriminalitas bagi peminumnya, namun pengedar dan penjual miras di Pati yang tertangkap razia masih bisa bernafas lega. 

Sebab, pihak Polresta Pati tampaknya masih memberi 'ampun' kepada mereka melalui upaya Restorative Justice. Yakni pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan bermaterai, sesuai dengan Perda Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2023 tentang Miras. 

Kondisi itu tampak saat aparat Polresta Pati dan jajaran Polsek melakukan razia miras di berbagai tempat. Razia penyakit masyarakat ini, intensif dilakukan selama bulan Ramadhan. 

Alasan polisi menerapkan pasal tindak pidana ringan, agar para penjual memiliki komitmen kuat untuk berhenti menjual miras. 

Terkait penerapan Restorative Justice dalam menangani penjual miras tanpa izin, pun dibenarkan oleh Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi. 

"Langkah Restorative Justice kami ambil agar para penjual memiliki komitmen kuat untuk berhenti menjual miras, dan beralih ke usaha yang lebih positif," ujar Kompol Ali Mahmudi. 

Selain melakukan penyitaan barang bukti miras, aparat juga mengedukasi serta himbauan keras kepada para pemilik warung agar tidak mengulangi perbuatannya. 

"Kami mengedepankan tindakan tegas namun tetap humanis, dengan mendata identitas pelaku serta penyitaan barang bukti di tempat," terang Kompol Ali. 

Dalam razia yang digelar Satgas Miras, aparat Samapta Polresta Pati menyisir sejumlah titik. Yakni. mulai dari pemukiman warga hingga kompleks ruko. 
Penjual miras hanya diminta membuat surat pernyataan bermaterai usai tertangkap razia. --

Razia bersandi Operasi Pekat I Candi 2026, dipimpin Kaur Bin Ops Ipda Priyono, S.H., bersama PS. Kasubnit 2 Dalmas, Aiptu Arif Sugiarto.

Dalam razia itu, aparat menyita puluhan botol arak putih berkadar alkohol tinggi. Selanjutnya, polisi mendatangi satu per satu warung yang disinyalir kuat masih nekat mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal.

Kompol Ali Mahmudi menyebut bahwa operasi itu merupakan langkah preventif demi menjaga kondusivitas wilayah Pati. 

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang seringkali menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Pati," ucap Kompol Ali. 

Sementara itu, penyisiran di Kecamatan Gunungwungkal, polisi menyita belasan botol miras dari dua lokasi berbeda.

"Fokus kami memutus rantai peredaran miras hingga ke tingkat desa, karena dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda kita," tambah Kompol Ali Mahmudi.

Kategori :