Sinergi Layanan Publik, Kabupaten Tegal Jadi Rujukan Provinsi Jateng

Selasa 10-03-2026,12:31 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Laela Nurchayati

SLAWI, diswayjateng.com – Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tegal mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hal ini terlihat dari kunjungan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah ke kantor Bupati Tegal untuk menggali pengalaman dan sistem pelayanan publik yang telah berjalan di daerah tersebut.

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menjelaskan bahwa Kabupaten Tegal telah memiliki landasan regulasi yang kuat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dasar hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2023 mengenai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurut Ischak, regulasi tersebut mengatur berbagai aspek penting mulai dari standar pelayanan hingga mekanisme monitoring dan evaluasi.

“Pemerintah Kabupaten Tegal pada prinsipnya siap memberikan data, informasi maupun masukan yang diperlukan guna mendukung penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah tersebut,” ujar Ischak saat menerima rombongan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah di Ruang Rapat Bupati Tegal, Senin (9/3/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Degul Purnomo bersama delapan anggota lainnya. Agenda utama kunjungan adalah pengumpulan data dan masukan untuk penyusunan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pelayanan publik di tingkat provinsi.

Ischak menyambut hangat kedatangan rombongan tersebut. Ia menilai pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dalam praktiknya, Pemerintah Kabupaten Tegal terus mendorong perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas layanan melalui penerapan standar pelayanan yang jelas, penguatan sistem pengaduan masyarakat, serta pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara berkala.

Selain itu, berbagai inovasi pelayanan publik juga terus dikembangkan agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah dan transparan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Berdasarkan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, Kabupaten Tegal berhasil meraih nilai 4,57 dengan kategori A.

Capaian ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi Pemkab Tegal untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

“Kami berharap pertemuan hari ini dapat menjadi forum diskusi yang konstruktif sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten,” kata Ischak.

Sementara itu, Imam Degul Purnomo menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tegal. Ia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian studi banding Komisi A ke sejumlah daerah di Jawa Tengah yang dinilai memiliki praktik pelayanan publik yang baik.

Sebelum ke Kabupaten Tegal, rombongan Komisi A juga melakukan kunjungan serupa ke Surakarta.

Menurut Imam, saat ini Komisi A tengah menyusun rancangan Perda tentang pelayanan publik di tingkat provinsi. Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan referensi dari daerah-daerah yang dinilai berhasil membangun sistem pelayanan publik yang efektif.

“Kami ingin mengetahui apa saja yang telah dilakukan Kabupaten Tegal hingga mampu meraih predikat baik dalam pelayanan publik,” ujarnya.

Kategori :