Ramp Chek Angkutan Lebaran di Tegal, Satu Armada Bus Ditemukan Tak Layak Jalan

Ramp Chek Angkutan Lebaran di Tegal, Satu Armada Bus Ditemukan Tak Layak Jalan

CEK ARMADA - Dishub berkolaborasi dengan Satlantas Polres Tegal menggelar ramp check bus angkutan Lebaran di Terminal Dukuhsalam.--

SLAWI, diswayjateng.com - Gelar ramp check armada bus angkutan Lebaran berikut cek kesehatan gratis bagi awak angkutan bus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal berkolaborasi dengan Satlantas Polres Tegal, Dinas Kesehatan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal. Kegiatan perdana kali ini digelar di Terminal Dukuhsalam, Rabu (11/3).

Kepala Dinas Perhubungan, Elliya Hidayah SIP MM melalui Kabid Angkutan Teknis Sarama, Edy Widiyanto didampingi Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor, Singgih Wibowo menyatakan kegiatan ramp check angkutan Lebaran sesuai rencana akan dilakukan selama 3 hari.

"Rampcheck kita gelar mulai tanggal 11 hingga 13 Maret 2026 secara bergilir di terminal Dukuhsalam, Adiwerna, Yomani, dan PO Dedy Jaya," ujarnya.

Dan dari armada bus yang sempat dilakukan rumpcheck, ada satu armada bus yang nomor ujinya tidak ditemukan.

"Dalam kasus ini, bus dinyatakan tidak layak jalan," tegasnya.

Sementara ada armada bus nomor Sasis tidak sesuai namun kartu ujinya hidup.

Ditegasnya ramp check angkutan Lebaran merupakan inspeksi keselamatan menyeluruh terhadap kendaraan umum dalam hal ini bus yang dilakukan petugas Dishub dan Kepolisian.

"Kegiatan ini untuk memastikan kelaikan teknis dan administratif, guna menjamin keamanan serta kenyamanan penumpang selama mudik. Pemeriksaan ini mencakup fungsi rem, ban, lampu, dokumen (STNK/KIR), serta kesehatan awak pengemudi," ungkapnya.

Tujuan Utama dari ramp check untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan teknis kendaraan dan memastikan kelaikan sarana transportasi.

Aspek yang diperiksa meliputi teknis laik jalan seperti sistem pengereman, ban, lampu-lampu, wiper, kemudi, dan klakson. Selebihnya fasilitas keselamatan seperti pintu darurat, palu pemecah kaca, APAR, dan sabuk pengaman, serta administrasi seperti STNK, SIM pengemudi, bukti uji KIR, dan izin trayek operasional. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: