KUDUS, diswayjateng.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menolak rencana kebijakan baru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo.
Rencana kebijakan Pemerintah Pusat yang memicu gejolak itu, yakni penambahan layer baru pada golongan sigaret kretek mesin (SKM). Tujuannya untuk memerangi rokok ilegal, karena mengancam pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh rokok.
Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus Sabar menegaskan, pihaknya juga menolak Peraturan Menteri Koordinator PMK Nomor 2 Tahun 2025, tentang koordinasi penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar.
"Sebaiknya pemerintah melakukan kajian ulang sebelum memutuskannya menjadi aturan yang harus dipatuhi," ujar Sabar didampingi Sekretarinya Agus Purnomo usai melakukan aksi di Jalan Sunan Muria Kudus.
Sabar memaparkan, jumlah anggota RTMM SPSI Kudus sebanyak 72.158 orang. Mereka sepakat menolak rencana penambahan layer baru pada golongan sigaret kretek mesin (SKM).
Sabar menjelaskan, SKM meliputi golongan I dan II dengan harga jual eceran (HJE) terendah masing-masing Rp2.375 per batang dan Rp1.485 per batang.
Sabar menyebut bahwa penambahan layer baru berpotensi menurunkan HJE di bawah batas tersebut. Karena itu, dikhawatirkan memicu persaingan harga yang berdampak pada keberlangsungan sektor sigaret kretek tangan (SKT).
Sabar menjelaskan, dari puluhan ribu pekerja yang ada, lebih dari 75 persen bekerja di sektor SKT golongan IB. Kondisi produksi SKT di golongan tersebut, telah berkembang dan memberikan peningkatan pendapatan bagi pekerja.
Apabila terjadi penambahan layer pada SKM, imbuh Sabar, maka kekhawatiran muncul. Sebab harga produk SKM berpotensi lebih rendah dari SKT, sehingga dapat mengancam lapangan kerja dan penghasilan pekerja.
Sebagai alternatif, lanjut Sabar, serikat pekerja mengusulkan peningkatan pengawasan. Serta penegakan hukum tanpa tebang pilih terhadap produsen rokok ilegal.
"Apabila pemerintah tetap menerapkan penambahan layer SKM, mereka meminta dilakukan restrukturisasi HJE agar tidak merugikan sektor padat karya," ucap Sabar.
Pengurus FSP RTMM-SPSI Kudus menolak rencana kebijakan tarif layer cukai baru. --
Sabar juga menyoroti Permen Koordinator PMK Nomor 2 Tahun 2025. Terkait koordinasi penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar.
FSP RTMM-SPSI Kudus meminta Pemerintah Pusat mempertimbangkan seluruh aspek serta dampak rencana kebijakan tersebut sebelum ditetapkan.
Pihak FSP RTMM-SPSI Kudus menilai bahwa penerapan batas kandungan tar dan nikotin, berpotensi menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan pekerjaan. Selain itu berpengaruh penghasilan pekerja industri hasil tembakau.
"Misal, kondisi pekerja SKT yang mayoritas menggunakan sistem borongan dengan jam kerja terbatas sehingga rentan terhadap perubahan produksi," tukas Sabar.