Ahli Waris Mantan Pejabat Pemprov Jateng Gugat Dua Perusahaan soal Sengketa Tanah

Senin 02-03-2026,14:18 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Laela Nurchayati

SEMARANG, diswayjateng.com – Sengketa tanah menimpa keluarga mendiang Sumitro, mantan Kepala Biro Umum Pemprov Jawa Tengah. Lahan seluas 3.150 meter persegi yang berada di Jalan Kumudasmoro Tengah Raya, Semarang Barat, Kota Semarang, kini diketahui telah berdiri bangunan dan beralih kepemilikan kepada pihak lain.

Tanah tersebut terbagi dalam tiga bidang masing-masing seluas 1.050 meter persegi. Ahli waris mengaku baru mengetahui adanya peralihan hak saat hendak menjual aset warisan itu pada 2017.

Sulistyowati (69), putri almarhum Sumitro yang tinggal di Gayamsari, mengaku terkejut saat mengetahui tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut telah dikuasai dua perusahaan.

Ia kemudian menggugat PT Teguh Karya dan PT Wijati Aji di Pengadilan Negeri Semarang.

Menurut Sulis, PT Teguh Karya tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 1.050 meter persegi, sementara PT Wijati Aji mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 2.100 meter persegi di lokasi yang sama.

“Setelah bapak dan ibu meninggal, kami anak-anak sepakat menjual. Tapi saat akan mengurus, ternyata sudah seperti ini,” ujar Sulis saat ditemui di Semarang, Senin 2 Maret 2026.

Sulistyowati juga mengaku sempat mengalami kesulitan saat mengurus dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia merasa proses administrasi berbelit hingga akhirnya memperoleh surat validasi, namun mendapati lahan telah ditempati pihak lain.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Edi Purnomo, menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang telah menggelar pemeriksaan setempat pada Jumat (27/2) untuk memastikan objek sengketa.

“Kami ikut melakukan pemeriksaan lokasi bersama Majelis Hakim untuk mencocokkan objek tanah dengan bukti yang kami ajukan. Titik-titiknya sudah kami tunjukkan dan tidak ada perubahan,” kata Edy pada wartawan. 

Edi menuturkan, tanah tersebut awalnya merupakan kebun pada 1990-an dan terdaftar atas nama Sumitro. 

Setelah pewaris meninggal dunia, sertifikat diwariskan kepada anak-anaknya.

"Namun saat dilakukan pengurusan kembali pada 2017, ditemukan adanya tumpang tindih kepemilikan" katanya.

Ia menyebut sertifikat milik kliennya berstatus SHGB yang masa berlakunya habis pada 1995, tetapi pajak bumi dan bangunan diklaim tetap dibayarkan hingga 2017. 

Upaya perpanjangan ke BPN disebut terhambat karena adanya sertifikat lain di atas objek yang sama.

Kategori :