Diduga Curi Helm, Warga Pajang Diamankan Polresta Solo

Selasa 24-02-2026,15:09 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Laela Nurchayati

SOLO, diswayjateng.com – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan seorang pria berinisial MZF (36), warga Pajang, yang diduga melakukan pencurian helm di kawasan Jajar, Laweyan, Kota Solo, Senin 23 Februari 2026.

Pengamanan dilakukan setelah Tim Sparta menerima laporan melalui Call Center WhatsApp di nomor 0811-2957-110.

Pelapor yang merupakan Linmas Kelurahan Jajar menginformasikan adanya seorang pria yang telah diamankan warga karena diduga mencuri helm milik pemilik salon setempat.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto menjelaskan, petugas yang tengah patroli langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan.

“Sesampainya di lokasi, terduga pelaku sudah dikerumuni warga. Anggota segera mengamankan yang bersangkutan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan di lapangan, kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor dengan helm diletakkan di atas kendaraan. 

Terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor, berhenti tanpa mematikan mesin, lalu mengambil helm tersebut. Namun aksinya diketahui warga sebelum sempat melarikan diri.

Akibat sempat diamankan warga, terduga pelaku mengalami luka memar pada bagian hidung. Petugas kemudian membawanya ke Mako Polresta Solo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 110 yang digunakan pelaku, satu tas selempang, satu botol minuman keras oplosan, serta satu helm merek Cargloss warna hitam milik korban.

Petugas juga menemukan pelat nomor kendaraan pelaku ditutup lakban hitam, yang diduga untuk mengaburkan identitas.

Kasat Samapta menegaskan, terduga pelaku telah diserahkan ke Unit Reskrim untuk penanganan sesuai prosedur.

Polresta Solo mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani secara profesional.

 

Kategori :