Lambat Benar

Lambat Benar

--

Oleh: Wawan Setiawan

Pemimpin Redaksi Diswayjateng.id

 

INI bukan soal birokrasi biasa. Ini soal hati nurani. Bayangkan. Seorang anak. Perempuan. Usianya baru 14 tahun. Masa depannya masih sangat panjang. Harusnya dia sedang asyik bermain. Atau sibuk belajar. Tapi, dia justru harus menelan pil paling pahit dalam hidupnya.

 

Kejadiannya di Karangrayung, Grobogan. Waktunya pas liburan sekolah. Tanggal 26 Desember tahun lalu. Saat itu sang ibu sedang memeras keringat di tempat kerja. Di rumah yang harusnya jadi tempat paling aman, petaka itu datang. Korban dirudapaksa. Pelakunya? Diduga ayah kandungnya sendiri.

 

Duh. Saya sampai kliyengan mendengarnya. Ayah yang harusnya jadi benteng pertahanan pertama, justru diduga jadi predator utama. Tidak hanya sekali. Konon, pakai alat bantu segala. Biadab. Benar-benar biadab!

 

Korban trauma? Pasti! Hancur? Jangan ditanya! Maka, dicarilah keadilan. Kasus ini dilaporkan ke Polres Grobogan. Tanggal 19 Februari 2026. Ingat tanggal itu.

 

Polisi merespon. Sembilan hari kemudian, terbitlah SP2HP. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan. Keren namanya. Isinya: laporan diterima, penyelidikan dimulai. Keluarga korban sedikit bernapas lega. Ada harapan. Tapi, tunggu dulu…

 

Sekarang sudah pertengahan Juli. Yuk, kita hitung sama-sama. Februari ke Juli. Maret, April, Mei, Juni, Juli. Lima bulan! Lima bulan berlalu sejak laporan resmi dibuat. Dan apa perkembangannya? Masih penyelidikan. Belum naik ke penyidikan. Belum ada tersangka!

 

Kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti, sampai teriak-teriak lewat rilis tertulis. Mendesak polisi. Meminta kepastian hukum. Wajar. Ini kasus anak. Hukum kita bilang: penanganan kasus anak harus ekstra cepat. Perlindungannya harus maksimal.

 

Tapi yang terjadi di Grobogan? Kok, rasanya seperti siput, keong dan bekicot sedang ikut lomba jalan cepat di acara tujuhbelasan. Lambatnya minta ampun.

 

Padahal, bukti awal apa lagi yang dicari? Pengakuan korban sudah ada. Laporan sudah lama. Apakah menunggu pelaku keburu pensiun jadi manusia baru bertindak?

 

Hingga hari ini, Polres Grobogan masih bungkam. Belum ada keterangan resmi. Mungkin mereka sedang sibuk. Atau mungkin sedang mencari formula khusus. Kita tidak tahu.

 

Publik hanya butuh satu hal, keadilan yang nyata. Bukan sekadar lembaran SP2HP yang disimpan di dalam laci. Jangan biarkan keadilan itu kedaluwarsa karena lambatnya birokrasi. Kasihan korban. Dia butuh sembuh, bukan digantung ketidakpastian.

 

Pak Polisi, ini urusan darurat. Tolong dong, gas pol!

 

Jangan sampai siput, keong dan bekicot di Grobogan minder karena merasa terlalu ngebut jalannya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: