SLAWI, diswayjateng – Komitmen menghadirkan kawasan hunian yang layak dan berkelanjutan kembali mengemuka dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Rabu 18 Februari 2026.
Dalam forum yang digelar di Gedung DPRD dan dipimpin Wakil Ketua DPRD, Sugono, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pandangan umum tersebut dibacakan oleh Sutrisno Sunodo mewakili Ketua Fraksi Gerindra, H. Samsuri, di hadapan seluruh anggota dewan yang hadir.
Suasana sidang berlangsung khidmat, namun sarat dengan harapan agar regulasi yang tengah dibahas benar-benar menjadi pijakan kuat bagi masa depan tata kelola perumahan di Kabupaten Tegal.
Dalam penyampaiannya, Sutrisno menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal sejatinya telah memiliki sejumlah kebijakan terkait perumahan dan kawasan permukiman. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya memiliki landasan hukum yang kuat dan komprehensif dalam pelaksanaannya.
“Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini sangat penting sebagai pedoman yang jelas dan sistematis, baik bagi pemerintah daerah, masyarakat, maupun para pemangku kepentingan. Tujuannya agar terwujud lingkungan permukiman yang layak, sehat, aman, dan berkelanjutan,” ujar Sutrisno.
Fraksi Gerindra pun menyampaikan sejumlah pertanyaan krusial yang dinilai perlu diperjelas dalam Raperda tersebut. Salah satunya terkait pengaturan syarat wajib lebar jalan dan sistem drainase dalam pengajuan izin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Hal ini dianggap penting untuk mencegah munculnya kawasan hunian yang sempit, rawan genangan, dan minim infrastruktur dasar.
Tak hanya itu, Fraksi Gerindra juga mempertanyakan apakah perda nantinya akan secara tegas melarang pendirian bangunan di bantaran sungai maupun di pinggir jalan yang masih termasuk daerah milik jalan. Menurut mereka, aspek keberlanjutan lingkungan dan mitigasi bencana harus menjadi ruh utama dalam regulasi tersebut.
“Apakah perda ini benar-benar mengakomodasi upaya pencegahan bencana dan menjaga kelestarian lingkungan? Ini harus dijawab secara jelas dalam rumusan pasalnya,” tegasnya.
BACA JUGA:Gerindra Demak Mantapkan Konsolidasi, Perkuat Infrastruktur Partai dan Dukung Program Prabowo
BACA JUGA:Fraksi Partai Gerindra Sentil Raperda Jalan, Minta Aturan Lebih Tegas dan Komprehensif